Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Budi Waseso Pernah Melaporkan LHKPN

Hanya saja, Budi mengaku belum tahu kapan melaporkannya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK: Budi Waseso Pernah Melaporkan LHKPN
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Budi Waseso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Budi Waseso kemungkinan menyerahkan LHKPN saat dia menjabat sebagai Kepala Polda Gorontalo.

"Setahu saya beliau pernah melaporkan LHKPN. Tapi pastinya saya tidak ingat apa beliau ketika menjabat sebagai Kapolda Gorontalo atau sebelumnya," kata Priharsa di kantornya, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Sejak menjabat Kabareskrim, Budi belum menyerahkan pembaruan data kekayaannya. Budi sebelumnya pernah menantang agar KPK yang datang sendiri untuk menelusuri harta kekayannya. Belakangan, jenderal Polri bintang tiga itu meralat ucapannya bahwa dia pasti akan melaporkannya.

Hanya saja, Budi mengaku belum tahu kapan melaporkannya.

Terkait sikap Budi tersebut, Priharsa mengingatkan bahwa sebagai penyelenggara negara, Budi Waseso wajib melaporkan LHKPN sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

"Jika ternyata belum, ini bukan hanya kepada Pak Budi Waseso tapi kepada seluruh penyelenggara negara itu melekat kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan. Semangatnya kan transparansi bahwa penyelenggara negara tidak dilarang untuk kaya," kata Priharsa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas