Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Kasus Engeline Mengaku Diteror, LPSK Siap Beri Perlindungan

Siti Sapura mengaku mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Saksi Kasus Engeline Mengaku Diteror, LPSK Siap Beri Perlindungan
TRIBUN_BALI/TRIBUN_BALI/RIZAL-FANANY
Sejumlah warga meletakkan lilin dan mengikuti doa bersama dalam acara A Candle Light Memorial untuk Angeline di Pantai Matahari terbit, Sanur. Sabtu (13/6/2015). Kegiatan yang diprakarsai The Safe Childhoods Foundation dan diikuti semua elemen masyarakat ini bertujuan untuk melindungi hak anak dan memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia. TRIBUN_BALI/RIZAL-FANANY 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Sapura, perwakilan lembaga pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, mengaku mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal. Tekanan diterima setelah dirinya aktif mengungkap dugaan motif pembunuhan terhadap bocah malang Engeline.

Atas ancaman-ancaman itu, Siti berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Siti atau biasa disapa Ipung, yang memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua kandung Engeline, mengaku merasa sangat terganggu dengan teror-teror itu. Dirinya diteror oleh pria yang mengaku bernama Erwin.

Dalam sehari, Siti bahkan bisa menerima 20 kali telepon. Peneror kerap menanyakan alamat rumah dan mengaku dari Polda Bali. Pria itu juga selalu mengajaknya bertemu di rumah untuk membicarakan kasus Engeline.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pada dasarnya LPSK terbuka bagi saksi dan korban tindak pidana yang ingin minta perlindungan kepada LPSK. Apalagi, pada kasus Engeline, kuat dugaan terjadi tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

Kasus seperti ini merupakan satu dari beberapa tindak pidana tertentu yang menjadi fokus LPSK. "Silakan jika ingin minta perlindungan, kita selalu terbuka,” kata Semendawai, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2015).

Berita Rekomendasi

Menurut Semendawai, Pasal 5 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jelas disebutkan, setiap saksi dan korban berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Hak dimaksud diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana kasus tertentu sesuai keputusan LPSK.

Untuk itu, Semendawai mempersilakan perwakilan dari P2TP2A yang merasa keselamatannya terancam setelah mengungkap kasus Angeline, untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Lalu, LPSK akan memproses permohonan itu melalui rapat pimpinan.

Jika diputuskan diterima, selanjutnya akan diketahui jenis perlindungan seperti apa yang akan diberikan. "Dalam memutuskan nanti, ada hal-hal yang menjadi persyaratan LPSK," tutur Semendawai.

Persyaratan dimaksud, kata Semendawai, seperti tertuang pada Pasal 28 UU No 31 Tahun 2014, antara lain sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban, serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

"Kita mengimbau, jika ada saksi lain yang juga terancam keselamatannya, silakan melapor. Dengan demikian, para saksi bisa merasa aman dan nyaman memberikan keterangan, sehingga kasus meninggalnya Engeline ini bisa terungkap," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas