Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelenggara Layanan Go-Jek dan Taksi Uber Bisa Dipidanakan

Sebab, kedua layanan tersebut beroperasi tanpa adanya izin operasi sebagai kendaraan umum

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Penyelenggara Layanan Go-Jek dan Taksi Uber Bisa Dipidanakan
Warta Kota/Ahmad Sabran
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BUMD-nya, PT TransJakarta akan bekerjasama dengan perusahaan kurir dan layanan ojek, Go-Jek. Usai bertemu dengan pemilik Go-Jek, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/2/2015) mengatakan, Go-Jek merupakan layanan ojek yang lebih profesional dan memberikan keuntungan serta kemudahan bagi warga DKI Jakarta. Rencananya, kerjasama awal dengan Go-Jek adalah aplikasi transportasi umum yang terkoneksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggara layanan Go-Jek dan taksi Uber terancam dipidanakan.

Sebab, kedua layanan tersebut beroperasi tanpa adanya izin operasi sebagai kendaraan umum.

"Kalau sudah merugikan dia (Go-jek dan Uber) bisa dipidanakan, dia mengoperasikan tanpa menggunakan izin," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kemenhub Eddi di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).

Menurut Eddi, baik Go-Jek dan taksi Uber hingga saat ini belum memiliki izin usaha dari Kementerian Perhubungan.

Selain itu trayek yang dijalankan kedua aplikasi tersebut tidak terdaftar dalam lembaga pemerintah manapun.

"Kalau izin operasi itu harus ada SIUP, ada izin trayek," ujarnya.

Namun, lanjut Eddi meski belum terdaftar secara resmi sebagai angkutan umum pihaknya tidak serta merta langsung menghentikan operasional keduanya lantaran belum memiliki izin.

Berita Rekomendasi

"Taksi sudah berbadan hukum. Kalau kita mau mencabut Go-Jek dan Uber tidak punya izin," kata Eddi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas