Penyelenggara Layanan Go-Jek dan Taksi Uber Bisa Dipidanakan
Sebab, kedua layanan tersebut beroperasi tanpa adanya izin operasi sebagai kendaraan umum
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggara layanan Go-Jek dan taksi Uber terancam dipidanakan.
Sebab, kedua layanan tersebut beroperasi tanpa adanya izin operasi sebagai kendaraan umum.
"Kalau sudah merugikan dia (Go-jek dan Uber) bisa dipidanakan, dia mengoperasikan tanpa menggunakan izin," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kemenhub Eddi di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Menurut Eddi, baik Go-Jek dan taksi Uber hingga saat ini belum memiliki izin usaha dari Kementerian Perhubungan.
Selain itu trayek yang dijalankan kedua aplikasi tersebut tidak terdaftar dalam lembaga pemerintah manapun.
"Kalau izin operasi itu harus ada SIUP, ada izin trayek," ujarnya.
Namun, lanjut Eddi meski belum terdaftar secara resmi sebagai angkutan umum pihaknya tidak serta merta langsung menghentikan operasional keduanya lantaran belum memiliki izin.
"Taksi sudah berbadan hukum. Kalau kita mau mencabut Go-Jek dan Uber tidak punya izin," kata Eddi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.