Putusan PT DKI: Hak Politik Bekas Wali Kota Palembang Dicabut, Hukuman Diperberat
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman terhadap Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman terhadap Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito. Putusan tersebut dijatuhkan pada Kamis (18/6/2015).
"Masing-masing dijatuhi pidana 7 tahun untuk Romi Herton dan 5 tahun untuk Masyito," ujar humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta melalui pesan singkat, Jumat (19/6/2015).
Romi dan Masyito juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Tak hanya itu, PT DKI juga mencabut hak politik keduanya. "Hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama 5 tahun," ujar Hatta.
Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Elang Prakoso Wibowo. Putusan itu lebih berat daripada vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Romi Herton dihukum selama 6 tahun penjara dan Masyito divonis 4 tahun penjara.
"Hukuman ini lebih berat setahun daripada tingkat pertama. Pada tingkat pertama juga tidak ada hukuman tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih," kata Hatta.
Romi Herton dan Masyito terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yang berasal dari Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 13 tahun 1999 juncto pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu bersama-sama memberikan uang Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS kepada Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil.
Romi Herton dan pasangannya Harno Joyo mengajukan keberatan ke MK karena suaranya kalah 8 suara. Perkara itu ditangani Akil Mochtar bersama dengan dua hakim anggota, yaitu Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
Romi kemudian meminta tolong kepada orang dekat Akil, yaitu Muhtar Ependy. Muhtar menyampaikan permintaan Romi kepada Akil yang dijawab Akil agar Romi menyiapkan uang dan disanggupi oleh Romi. Dakwaan kedua bagi Romi dan Masyito berdasarkan pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perbuatan memberikan keterangan tidak benar dalam penyidikan kasus Akil Mochtar.
Fakta di persidangan menurut hakim membuktikan Romi dan Masyito menjalin komunikasi dan juga berusaha untuk mencari uang dalam jumlah yang besar sebelum putusan MK. Meski Romi mengaku tidak mengetahui pemberian uang oleh istrinya, hakim menilai hal tersebut tidak logis. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)