SP3 Diterbitkan Atas Seizin Dewan Pengawas
Pelaksana Wakil Ketua KPK, Indrianto Senoadji menegaskan pimpinan KPK tidak berwenang untuk menghentikan suatu kasus penyidikan secara sepihak.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Wakil Ketua KPK, Indrianto Senoadji menegaskan pimpinan KPK tidak berwenang untuk menghentikan suatu kasus penyidikan secara sepihak.
Pria yang akrab disapa Anto itu mengatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hanya bisa diterbitkan apabila mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas.
"Pimpinan tetap tidak memiliki otoritas untuk menghentikan kasus melalui saran SP3. Nantinya, dalam kondisi tertentu dan eksepsionalitas (pengecualian), Dewan Pengawas dapat mempertimbangkan untuk hentikan penyidikan," kata Anto saat dihubungi Tribunnews di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Kejadian tertentu atau pengecualian misalnya saja tersangka meninggal dunia atau berdasarkan pernyataan tertulis kolegium medik bahwa tersangka tidak layak (unfit to stand trial) secara permanen.
"Jadi tiadanya kewenangan SP3 bagi KPK tetap dipertahankan," kata dia.
Pakar hukum pidana itu melanjutkan pihaknya belum menentukan pola-pola penerbitan SP3 dan pembentukan Dewan Pengawas. Menurut Anto, penghentian kasus secara khusus di KPK masih dalam tataran ide.
"Itu baru konsep saja. Jadi pembentukannya secara teknis belum ditentukan pola-polanya. Ini sebatas konsep dan ide saja dari para pimpinan," ujar Anto. (Eri Komar Sinaga)