Pimpinan KPK: Operasi Tangkap Tangan Kasus Suap DPRD Musi Banyuasin Hasil Penyadapan
Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, menolak pasal kewenangan penyadapan KPK direvisi. Selama ini operasi tangkap tangan berhasil lewat penyadapan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mekanisme kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini coba dipangkas DPR RI. Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hanya mengerdilkan sepak terjang KPK.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, menolak revisi pasal tersebut. Menurut dia keberhasilan lembaga KPK dalam penanganan kasus korupsi selama ini sangat tergantung dari penyadapan tersebut.
Selama ini penyidik KPK berhasil membongkar kasus korupsi karena terjaring operasi tangkap tangan, yang didahului tindakan penyadapan. Termasuk membongkar dugaan suap yang melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan dua pejabat Pemkab Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Penyadapan merupakan front gate (garda terdepan) pemberantasan korupsi. Kasus ott Musi Banyuasin merupakan bukti kuat bahwa penyadapan adalah kemarahan KPK yang primaritas sifatnya," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Sabtu (20/6/2015) malam.
Ia menambahkan, hampir seluruh operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama ini selalu melalui tahap penyelidikan. Dalam proses itu disertai kegiatan deteksi atau surveiilance dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya lewat penyadapan.
Menurut Indriyanto, tidak mungkin jika penyadapan yang dilakukan KPK dibatasi hanya kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justicia atau pada tahap penyidikan. "Penyadapan itu selalu berbasis pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan," terang dia.
KPK berhasil menangkap tangan dua anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Bambang Kariyanto dan Adam Munandar, dan Kepala DPPKD Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda, Fhasyar. Mereka ditangkap saat bertransaksi memberikan uang suap di rumah Bambang di Palembang, Jumat (19/6/2015) malam.
Dari lokasi, petugas KPK menemukan uang Rp 2,56 miliar yang diduga sebagai pemulus agar APBD Perubahan 2015 Pemkab Musi Banyuasin dikabulkan DPRD Kabupaten Banyuasin.