Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditolak KPK, PPP Tetap akan Ajukan Permintaan Penangguhan Penahanan Suryadharma Ali

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan terus mengajukan surat penangguhan penahanan Suryadharma Ali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ditolak KPK, PPP Tetap akan Ajukan Permintaan Penangguhan Penahanan Suryadharma Ali
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menemui Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015). Kedatangan Djan Faridz untukmenyampaikan surat meminta penangguhan penahanan mantan Ketum PPP Suryadharma Ali yang ditahan KPK karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

PPP Akan Kirim 10 Surat Permintaan Penangguhan Penahanan Suryadharma Ali

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan terus mengajukan surat penangguhan penahanan Suryadharma Ali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz bahkan menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat permintaan penangguhan penahanan hingga sepuluh kali.

"Ya kalau ditolak, kita kirim lagi. Sampai sepuluh kali kan nggak apa-apa. Namanya juga orang minta," ujar Djan kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Berbeda dibandingkan sebelumnya, Djan mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggariskan bahwa permintaan tersebut karena didasari hak asasi manusia (HAM).

"Kita akan minta lagi atas nama hak asasi," kata Djan.

BERITA REKOMENDASI

Bekas Menteri Perumahan Rakyat itu masih optimis KPK akan mengabulkan permohonan mereka. Apalagi, lanjut Djan, kini sudah memasuki bulan Ramadan.

"Mudah-mudahan diterima mumpung bulan puasa kan? bulan puasa itu kan biasanya semua mahluk pemaaf. Mudah-mudahan KPK menjadi komisi yang selalu memaafkan," kata Djan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji, mengatakan pihaknya menolak permohonan tersebut karena berkas penyidikan Suryadharma sudah di tahap akhir.

" Tidak bisa ditangguhkan, kami tolak. Penyidikannya kan tinggal sedikit lagi, akan dipercepat nanti prosesnya," kata Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Jumat (18/6/2015).

Sebelumnya, kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta mengajukan permohonan penangguhan Suryadarma. Ketua Umum PPP Djan Faridz mengatakan peran Suryadharma sebagai ketua Dewan Pertimbangan sangat dibutuhkan khususnya jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).


PPP bahkan menggelar pengajian di KPK dua kali pada pekan lalu untuk berdoa permohonan tersebut dikabulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas