Djan Faridz; Kasihan Tahanan KPK di Guntur Tidak Diizinkan Salat Jumat
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tahanan KPK di rutan Guntur.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tahanan KPK yang ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Guntur.
Kata Djan, di Rutan Guntur terdapat sebuah musala. Hanya saja, lanjut dia, musala tersebut berdekatan dengan kandang anjing yang berjarak sepuluh meter.
"Yang paling kasihan lagi, musala itu adanya sepuluh meter dari penjara dan sepuluh meter juga dari kandang anjing. Kasihan deh," ujar Djan di KPK, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Ternyata, walau jarak musala dari penjara hanya sepuluh meter, para tahanan tidak bebas menjalankan ibadah. Bekas Menteri Perumahan Rakyat itu mengatakan para tahanan yang beragama Islam tidak mendapat kebebasan untuk salat lima waktu.
Jika ingin salat Jumat, lanjut Djan, KPK hanya mengizinkan salat dilaksanakan di KPK.
"Masa salat Jumat di dalam Guntur aja tidak boleh? Kasian deh. Negara kita ini kan negara ketuhanan yang maha esa. Alasannya takut melarikan diri, padahal itu kan di dalam kompleks penjara," tukas Djan.
Sekadar informasi, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali membuat surat pengaduan yang berjudul 'Penistaan Agama' kepada pimpinan DPR. Surat itu berisi keluhan atas sikap penjaga Rutan Pomdam Guntur yang membatasi tahanan dalam menjalankan ibadahnya.
Surat ini ditandatangani oleh 10 tahanan KPK yang beragama Islam antara lain Didik Purnomo, Heru Sulaksono, Moh Tafsir Nurchamid, Romi Herton, Rizal Abdullah, Waryono Karno, Adriansyah, Abdul Rouf, dan M Bihar Sakti Wibowo.
Tahanan lain yang tidak menganut agma Islam juga ikut memberikan dukungan dan menandatangani surat tersebut. Mereka adalah Raja Bonaran Situmeang, A Bambang Djatmiko, Jannes Jhon Karababa, Willy Sebastian Liem, dan Sherman Rana Krishna.