Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Indonesia Tetap Penuhi Hak Hukum Terpidana Narkoba Serge Areski

"Kami ikuti proses hukumnya," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Indonesia Tetap Penuhi Hak Hukum Terpidana Narkoba Serge Areski
Warta Kota/Nur Ichsan
SIDANG PK - Serge Areski Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba, saat menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/3). Serge mengajukan PK karena menilai vonis yang dijatuhkan mahkamah agung, terlalu berat dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, karena ia mengaku hanya sebagai tukang las biasa dan bukannya peracik narkoba. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 25 Maret mendatang. (Warta Kota/nur ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memastikan tetap memenuhi hak-hak hukum yang dimiliki terpidana mati kasus narkotika asal Prancis, Serge Areski Atloui. Hal itu menyusul ditolaknya gugatan Serge Areski Atloui oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan (SK) Grasi Presiden RI.

"Kami ikuti proses hukumnya," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi usai buka puasa bersama di kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Menlu menyatakan, pemenuhan hak hukum itu sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya terkait terpidana mati yang melakukan gugatan secara hukum. Diapun kembali menegaskan, Kemlu Indonesia akan terus melakukan pemantauan dan siap menghadapi apabila Serge Areske Atloui menempuh langkah hukum lanjutan.

Sementara Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Corrine Breuze menyatakan, pihaknya percaya akan penegakan hukum di Tanah Air. Dia optimis bahwa Serge Areske Atloui akan mendapatkan keadilan.

"Sehingga kami berupaya maksimal melalui kuasa hukum untuk mencari jalan keluarnya. Kami percaya akan keadilan di Indonesia," kata Corrine.

Diketahui, pelaksanaan hukuman mati Serge Atloui sebelumnya ditunda karena adanya gugatan tersebut. Dari informasi diperoleh, Serge seharusnya menjalani hukuman mati bersama tujuh terpidana mati lainnya. Mereka adalah warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga negara Spanyol Raheem Agbaje Salami, warga negara Brasil, Rodrigo Gularte, warga negara Nigeria Sylvester Obieke Nwolise dan Okwudili Oyatanze dan warga negara Indonesia Zainal Abidin.

Saat kabar hukuman mati terhadap Serge akan dilakukan, Wisma Konsulat Jenderal RI di Noumea, New Caledonia sempat menjadi korban aksi corat-coret pada akhir April 2015 lalu. Tapi Pemerintah Indonesia sudah menyatakan, aksi itu tidak mencerminkan sikap Pemerintah Prancis dan mayoritas warga negara tersebut.‎

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas