Walau Diinterupsi, Akhirnya DPR Sahkan Peraturan Dana Aspirasi
Mayoritas dari 315 anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut kompak menjawab persetujuannya.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski mendapat pertentangan sebagian masyarakat, akhirnya DPR RI mengesahkan Peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan daerah pemilihan atau dikenal 'Dana Aspirasi', dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/6/2015) petang.
"Dengan memperhatikan catatan, mari kita setujui peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan dana aspirasi. Setuju ya?," kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah saat memimpin Rapat Paripurna.
Mayoritas dari 315 anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut kompak menjawab persetujuannya. Dan Fahri pun buru-buru langsung mengetuk palu satu kali sebagai simbol disahkannya peraturan DPR tersebut. "Tok!"
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua Panja Dana Aspirasi Totok Daryanto menyampaikan usulan program dana aspirasi ini telah dibahas dan disepakati dalam beberapa tahap di DPR, termasuk dalam Panja Baleg DPR.
Menurutnya, hanya tiga fraksi, yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem dan Partai Hanura, yang menolak adanya usulan dana aspirasi sampai Peraturan DPR tersebut.
Beberapa anggota DPR dari fraksi pendukung pemerintahan Jokowi-JK, yakni Fraksi PDI Perjuangan, NasDem dan Hanura sempat menyampaikan interupsi dan penolakan peraturan DPR dana aspirasi tersebut.
Namun, penolakan mereka tak berarti karena mayoritas anggota DPR yang berasal dari oposisi pemerintah menyetujui Peraturan DPR tersebut.
Sebelumnya, pihak pimpinan DPR menyampaikan nantinya setiap anggota DPR akan mengusulkan program dana aspirasi untuk dapil masingi-masing dengan jatah anggaran maksimal Rp20 miliar setiap tahun.
Dengan demikian, anggaran untuk program aspirasi 560 anggota DPR tersebut mencapai Rp11,2 triliun setiap tahun.
Namun, dalam pengesahan Peraturan DPR tersebut, nominal angka tidak dibahas.
Pihak DPR membuat Peraturan tentang usulan program pembangunan daerah pemilihan atau dikenal 'Dana Aspirasi' itu sendiri dengan dalih sebagai amanah atau penafsiran Pasal 78 dan Pasal 80 huruf J Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Kedua pasal tersebut mengatur anggota DPR berhak untuk memperjuangkan dan mengusulkan program pembangunan dapil.
Secara terpisah, sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan kelompok masyarakat sudah bersiap mengajukan gugatan pasal-pasal UU MD3 tersebut lantaran dianggap bertentang dengan undang-undang lainnya, seperti melebihi tugas pokok DPR.