Keluar Penjara, Ratu Atut Tak Bisa Calonkan Diri Lagi Jadi Kepala Daerah
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah akhirnya dicabut hak politiknya oleh Mahkamah Agung.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah akhirnya dicabut hak politiknya oleh Mahkamah Agung.
Itu artinya Atut tidak dapat mengikuti pemilihan lagi yang berkaitan dengan jabatan publik, walaupun sudah menjalani masa pidananya.
Pencabutan hak politik tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan MA nomor 285 K/Pid. Sus/2015 Tahun 2015, yang perkara kasasinya langsung dipegang oleh Hakim Agung sekaligus Kepala Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar.
"MA mencabut hak terdakwa (Atut) untuk dipilih dalam jabatan publik," kata Kepala Humas MA Suhadi, Rabu (24/6/2015).
Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Atut lolos dari hukuman tambahan tersebut. Majelis hakim menilai Ratu Atut tidak perlu dicabut hak politiknya karena dengan sendirinya masyarakat akan sadar dan tidak akan memilih para bekas koruptor bila maju sebagai pejabat publik.
Dalam perkara Atut juga diganjar MA dengan pidana penjara selama 7 tahun, karena terbukti melakukan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, berkaitan kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten.