KPU Jelaskan Maksud Larangan Kepala Daerah Dua Periode Maju di Pilkada
Sigit mengatakan bahwa selama ini timbul banyak pertanyaan dari daerah tentang bagaimana rincian tentang dua periode yang dimaksud itu.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, menjelaskan bahwa setiap kepala daerah yang telah menjabat selama dua periode baik secara berturut-turut maupun tidak, dilarang untuk mencalonkan lagi dalam Pilkada.
Sigit mengatakan bahwa selama ini timbul banyak pertanyaan dari daerah tentang bagaimana rincian tentang dua periode yang dimaksud itu.
"Dalam keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang baru, kondisi dua periode yang sudah dijalani seorang kepala daerah adalah seorang kepala daerah yang telah menjabat selama dua periode di manapun, dengan cara apapun dan dalam waktu kapanpun," ujarnya di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Artinya, setiap kepala daerah yang telah menjabat selama dua periode baik di satu wilayah atau dua wilayah, maupun dalam waktu yang tidak berurutan, tidak bisa mencalonkan kembali.
Menurut Sigit, yang dimaksud dalam satu periode jabatan adalah kepala daerah yang telah menjabat sekurang-kurangnya 2,5 tahun masa jabatan. Kurang dari itu, maka kepala daerah tersebut tidak dapat dikatakan telah melewati satu periode jabatan.
"Kalaupun mereka (kepala daerah) dulu sempat dipilih oleh anggota DPRD kemudian dipilih kembali melalui Pilkada Langsung, maka hal itu tetap dihitung sebagai dua periode," tambahnya.