Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Rencanakan Ulang Eksekusi Serge

Menjadikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai acuan untuk melanjutkan eksekusi Sergei yang sempat tertunda

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kejaksaan Agung Rencanakan Ulang Eksekusi Serge
AFP
Narapidana narkoba Perancis dan hukuman mati tahanan Serge Atlaoui (kiri) dikawal oleh polisi Indonesia setibanya di pengadilan Tangerang luar Jakarta pada tanggal 1 April 2015. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Kejaksaan Agung RI akan melanjutkan eksekusi eksekusi mati terpidana kasus narkoba asal Prancis, Serge Aresli Atlaoui. Jaksa Agung, HM.Prasetyo menuturkan, pihaknya akan menjadikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai acuan untuk melanjutkan eksekusi Sergei yang sempat tertunda.

Namun menurut Jaksa Agung HM.Prasetyo, hingga kini pihaknya belum menyusun rencana eksekusi untuk warga negara Prancis yang sempat menggugat putusan penolakan grasinya oleh Presiden Joko Widodo itu.

"Belum kita rencanakan ya, pokoknya nanti pada saatnya kita kasih tahu," kata Prasetyo usai menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).

Prasetyo mengaku ia belum menyampaikan putusan tersebut ke Presiden Joko Widodo. Namun ia percaya Presiden sudah tahu, karena kekalahan Sergei di PTUN sempat diberitakan secara besar-besaran.

"Beliau sudah tahu saya rasa, kan pernah diberitakan besar-besaran," ujarnya.

Serge Atlaoui dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Ia dianggap bersalah karena kepemilikan pabrik narkoba di Cikande, Tangerang, Banten.

Berita Rekomendasi

Upaya kasasi Atlaoui ke Mahkamah Agung ditolak dan dia malah dijatuhi hukuman mati, dan grasinya pun telah ditolak Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 lalu.

Eksekuti mati terhadap Atlaoui ditunda pada akhir April 2015, setelah dia menggugat SK Presiden Joko Widodo yang menolak grasinya.

Sergei mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 71/G/2015 yang menolak grasi atas hukuman mati Sergei. Gugatan tersebut ditolak oleh PTUN Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas