Kejaksaan Agung Rencanakan Ulang Eksekusi Serge
Menjadikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai acuan untuk melanjutkan eksekusi Sergei yang sempat tertunda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Kejaksaan Agung RI akan melanjutkan eksekusi eksekusi mati terpidana kasus narkoba asal Prancis, Serge Aresli Atlaoui. Jaksa Agung, HM.Prasetyo menuturkan, pihaknya akan menjadikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai acuan untuk melanjutkan eksekusi Sergei yang sempat tertunda.
Namun menurut Jaksa Agung HM.Prasetyo, hingga kini pihaknya belum menyusun rencana eksekusi untuk warga negara Prancis yang sempat menggugat putusan penolakan grasinya oleh Presiden Joko Widodo itu.
"Belum kita rencanakan ya, pokoknya nanti pada saatnya kita kasih tahu," kata Prasetyo usai menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).
Prasetyo mengaku ia belum menyampaikan putusan tersebut ke Presiden Joko Widodo. Namun ia percaya Presiden sudah tahu, karena kekalahan Sergei di PTUN sempat diberitakan secara besar-besaran.
"Beliau sudah tahu saya rasa, kan pernah diberitakan besar-besaran," ujarnya.
Serge Atlaoui dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Ia dianggap bersalah karena kepemilikan pabrik narkoba di Cikande, Tangerang, Banten.
Upaya kasasi Atlaoui ke Mahkamah Agung ditolak dan dia malah dijatuhi hukuman mati, dan grasinya pun telah ditolak Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 lalu.
Eksekuti mati terhadap Atlaoui ditunda pada akhir April 2015, setelah dia menggugat SK Presiden Joko Widodo yang menolak grasinya.
Sergei mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 71/G/2015 yang menolak grasi atas hukuman mati Sergei. Gugatan tersebut ditolak oleh PTUN Jakarta Timur.