Meski Dipecat, AKBP PN Tetap Diproses ke Pengadilan
"Soal sanksi internalnya, disiplin dan kode etik hingga diberhentikan tetap dilakukan," kata Budi Waseso.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwira menengah di Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri, AKBP PN dipecat dari kepolisian. Namun bukan berarti kasusnya tidak akan maju ke persidangan.
Ini lantaran dia memeras pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat, dengan merekayasa kasus narkoba dan statusnya kini tersangka. Sejak hari ini, Kamis (26/6/2015) AKBP PN ditahan di Bareskrim Polri.
"Soal sanksi internalnya, disiplin dan kode etik hingga diberhentikan tetap dilakukan. Tapi itu tidak menggugurkan pidananya. Jadi berkasnya tetap maju ke peradilan umum," terang Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Kamis (25/6/2015) di Mabes Polri Jakarta.
Diutarakan Budi Waseso, berdasarkan hasil pemeriksaan AKBP PN terbukti melakukan pemerasan. Berbagai barang bukti yang disita penyidik juga menguatkan tindakan tercela tersebut.
"Alat buktinya kan ada, semua sudah disita termasuk logam mulia. Untuk mobil dia belum disita, nanti kemungkinan akan disita," tegasnya.
Disinggung apakah atasan AKBP PN, yakni Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri juga terlibat atau mendapatkan bagian dari hasil pemerasan itu, Budi Waseso menjawab sejauh ini belum ada keterlibatan.
Pasalnya, direktur telah menjalankan tugasnya sebagai direktur, lalu soal surat tugas perintah memang yang menandatangani direktur. Namun surat tugas itu disalahgunakan oleh AKBP PN.