Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rayap Gerogoti Ekonomi Indonesia Hingga Rp 10 Triliun

Proses lelang diikuti perusahaan kecil dari seluruh Indonesia dan di DKI-Jakarta, tidak kurang dari 100 perusahaan anti-rayap.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rayap Gerogoti Ekonomi Indonesia Hingga Rp 10 Triliun
obatantirayap
Rayap gerogoti kayu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Berkembangnya informasi pengadaan anti-rayap pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMKB) sesuai data LSM Jakarta Corruption Watch (JCW) menyatakan, dua perusahaan penerima kontrak dikuasai oknum, yakni PT Turacon Wirasta dengan nilai kontrak Rp 400 juta.

Melalui satu media massa JCW menyebutkan, teknis pengerjaan hanya dengan penyuntikkan ke pondasi, kusen dan jendela, pengadaan anti-rayap hanya menggunakan jenis imiklorpid sejenis pembasmi hama tanaman.

Direktur PT Turacon Wirasta, Zainal Arifin mengatakan, proses lelang diikuti perusahaan kecil dari seluruh Indonesia dan di DKI-Jakarta, tidak kurang dari 100 perusahaan anti-rayap.

Menurut Zainal Arifin, peserta lelang 37 Perusahaan melalui LPSE dan Pokja VI dengan berdasarkan Perpres No. 70 tahun 2012 atas perubahan Perpres No. 54 tahun 2010 serta syarat teknis dan PT.

Turacon Wirasta yang memenuhi persyaratan, sangat transparan LPSE menunjuk PT Turacon Wirasta sebagai pemenang dengan penawaran harga Rp 286.189.502, 80 persen dari HPS, bukan RP 400 juta (kontrak).

Zainal Arifin menyatakan, pelaksanaan pekerjaan 30 hari kerja sesuai RKS yang ada dengan garansi tiga tahun. Sementara, penggunaan bahan termitisida (anti-rayap) adalah bahan aktif Imidaklorpid (Premise – Lentra 200 SL) dan telah direkomendasi oleh Kementrian Pertanian c/q Komisi Pestisida.

Bahan Tersebut (imidaklorpid) tidak untuk pembasmi hama tanaman.

Berita Rekomendasi

"Kami sangat mendukung dan mempersilakan adanya kontrol, aduan dan laporan dari LSM dan masyarakat bila ada penyelewengan/ penyimpangan/ korupsi dengan berdasarkan fakta yang akurat bukan hanya men-justice berdasarkan opini karena ini sejalan dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Ahok untuk menciptakan pemerintahan yang bersih," ujar Zainal Arifin, Rabu (24/6/2015).

Zainal Arifin juga mengatakan, pemerintah mengatur dengan peraturan dan Perundang-undangan yaitu: Peraturan Pemerintah(PP) No. 7 tahun 1973, SK.SNI.T-05-1990F,SK.SNI.T-06-1990F, UU. No. 28 Tahun 2002 dan PP. No. 36 tahun 2005, PerMen PU. Nomor: 05/PRT/M/2007 dan revisi SNI menjadi SNI-2404-2015, SNI-2405-2015 (BSNI).

Yakni tata cara pengendalian serangan rayap tanah pada bangunan rumah dan gedung, pra-konstruksi dan paska-konstruksi. Di Provinsi DKI-Jakarta, standar penanggulangan rayap tahun 2003, petunjuk teknis/pedoman penanggulangan rayap tahun 2004.

Untuk DKI Jakarta, menurut Zainal Arifin, diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor: 35 Tahun 2013, Keputusan Gubernur DKI-Jakarta Nomor: 665 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Ketentuan penanggulangan bahaya rayap pada Bangunan milik/dikuasai Pemerintah DKI-Jakarta.

Belum lama ini diketahui, Work Shop Mitigasi Bahaya Serangan Rayap pada Bangunan dan Gedung, tanggal 16 April 2015 di Jakarta diselenggarakan oleh: Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor dengan makalah Satu Abad Perang Melawan Rayap oleh Prof Dr Ir Dodi Nandika, M.Sc.

Kemudian makalah Peluang dan Tantangan Aplikasi Pengendalian Rayap Pasca Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) oleh Prof Dr Ir Anita Firmanti, M.T. (Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemukiman–Kementrian PU dan Perumahan Rakyat).

Disebutkan, diperkirakan kerugian ekonomi akibat serangan rayap pada bangunan rumah dan bangunan gedung lainnya di Indonesia tahun 2015 mencapai Rp 10 triliun. (Junianto Hamonangan)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas