Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudi Rubiandini dan Waryono Karno Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Sutan Bhatoegana

Sidang lanjutan terdakwa penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana kembali digelar.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rudi Rubiandini dan Waryono Karno Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Sutan Bhatoegana
Tribunnews/Dany Permana
Rudi Rubiandini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Agenda sidang hari ini masih menggali keterangan saksi. Rencananya juga akan mendengarkan keterangan ahli.

Rencananya, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Migas, Rudi Rubiandini dan mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno akan dihadirkan sebagai saksi.

Seperti diketahui, Sutan didakwa menerima uang suap sebesar 140 ribu dolar AS dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pada saat itu dijabat oleh Waryono Karno.

Hal itu mengemuka saat JPU KPK, Dody Sukmono membacakan surat dakwaan Sutan Bathoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Adapun suap untuk Sutan diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Ketua Komisi VII DPR. Guna mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR," kata Dody saat membacakan dakwaan.

Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima sejumlah pemberian, antara lain menerima uang 200.000 dolar AS dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, menerima sejumlah pemberian antara lain, yakni satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp 50 juta dari mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas