Fahri Tersinggung Dana Aspirasi Disebut Tidak Sesuai UU
Fahri kembali menegaskan para legislator sama sekali tidak memegang uang dari program tersebut.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah suaranya meninggi ketika mendengar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinov Chaniago menyebut Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan atau dana aspirasi tidak sesuai Undang-Undang.
"Kemarin saya menegur menteri Bappenas, agak keras saya ngomong. Bung, anda enggak menghargai kami untuk mendengar rakyat mengatakan kami ini punya masalah," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015).
Fahri kembali menegaskan para legislator sama sekali tidak memegang uang dari program tersebut.
Dana tersebut dianggarkan oleh pemerintah, sementara legislator hanya mengumpulkan program dari daerah pemilihan masing-masing.
"DPR kan tidak pegang uang, DPR bukan kuasa pengguna anggaran. Kami cuma ingin dengar rakyat suaranya disampaikan ke pemerintah. Kan gitu. Kok di puter-puter gitu lho, mana pasal yang menyebutkan DPR pegang uang, mana? Jangan saling memfitnah, gitu loh," ucap Fahri.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Andrinof Chanigo menyebut meski dana aspirasi sudah diketok anggota dewan menilai, dana sebesar Rp20 miliar per anggota itu bertentangan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau pakai konsep dana aspirasi bisa bertabrakan dengan visi misi Presiden," kata Andrinof di Kantor Presiden, kemarin, Rabu (24/6/2015)
Dia mengatakan, mekanisme dana aspirasi sulit dijalankan lantaran rawan penyimpangan. Begitu pula dengan kewenangan DPR yang bertentangan secara kelembagaan dengan fungsi eksekutif.
"Efeknya besar pada pembangunan.DPR kembali pada fungsi pengawasan, pembicaraan anggaran dan legislasi," tutur dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.