Tak Ada Impunitas di Rancangan Undang-Undang JPSK Baru
Pemerintah masih menyusun Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). RUU kali ini berbeda dari yang sebelumnya sudah disampaikan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih menyusun Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, memastikan isi RUU tersebut berbeda dari yang sebelumnya sempat diajukan.
"Ada perbedaan, misalnya tidak legal impunity (bebas dari hukuman)," kata Bambang kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat. (25/6/2015).
RUU JPSK tidak memberikan hak impunitas kepada para pemangku kepentingan di antaranya Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
"Dulu ada, sekarang tidak ada, itu bedanya. Selain itu kita ada prosedur resolusi bank," terang Bambang.
Pemerintah awalnya mengajukan RUU tersebut ke parlemen pada 2008 lalu, namun pembahasannya tidak kunjung tuntas. RUU itu bakal diselesaikan pemerintah dalam waktu dekat untuk disampaikan ke parlemen agar kembali dibahas.