Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Impunitas di Rancangan Undang-Undang JPSK Baru

Pemerintah masih menyusun Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). RUU kali ini berbeda dari yang sebelumnya sudah disampaikan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Tak Ada Impunitas di Rancangan Undang-Undang JPSK Baru
Kompas.com
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih menyusun Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, memastikan isi RUU tersebut berbeda dari yang sebelumnya sempat diajukan.

"Ada perbedaan, misalnya tidak legal impunity (bebas dari hukuman)," kata Bambang kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat. (25/6/2015).

RUU JPSK tidak memberikan hak impunitas kepada para pemangku kepentingan di antaranya Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

"Dulu ada, sekarang tidak ada, itu bedanya. Selain itu kita ada prosedur resolusi bank," terang Bambang.

Pemerintah awalnya mengajukan RUU tersebut ke parlemen pada 2008 lalu, namun pembahasannya tidak kunjung tuntas. RUU itu bakal diselesaikan pemerintah dalam waktu dekat untuk disampaikan ke parlemen agar kembali dibahas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas