Disepakati Tuntaskan Konflik Sosial di Perbatasan
Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sepakat kerja sama menuntaskan konflik sosial di daerah
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sepakat kerja sama menuntaskan konflik sosial di daerah, maupun konflik yang terjadi di wilayah perbatasan Indonesia.
"Kami punya 187 kecamatan di perbatasan yang rawan digunakan sebagai tempat masuknya narkoba, digunakan sebagai tempat warga negara asing yang menyelundup masuk ke wilayah Indonesia," kata Tjahjo Kumolo di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2015).
Menurut Tjahjo, wilayah perbatasan sebagai pintu masuk negara acapkali menimbulkan konflik sosial. Belum lagi ada daerah otonomi baru di kawasan perbatasan yang regulasinya baru dibentuk. Konflik sosial biasanya terjadi dalam persoalan sengketa lahan.
Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengaku bahwa pihaknya mulai kesulitan menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di kawasan perbatasan. Konflik sosial yang tidak kunjung selesai akan membuat kepala daerah lebih sibuk mengurusi hal-hal yang berada di luar program pembangunan daerah.
Nur Kholis mengatakan, satu di antara bentuk tindak lanjut yang direncanakan dalam kesepakatan kerja sama ini adalah upaya mediasi. Menurutnya, dengan bertindak sebagai mediator, diharapkan konflik sosial dapat berakhir tanpa merugikan salah satu pihak yang terlibat.
"Dalam konteks perbatasan, Komnas HAM membantu melalui cara mediasi. Diharapkan cara ini mendapat dukungan Sekretaris Daerah dan Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah. Kalau tidak, ego sektoral akan terus ada, maka harus ada win win solution," kata Nur Kholis.