Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Direktur Pengolahan PT Pertamina
Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo terkait dugaan suap pembelian Tetra Ethyl Lead (TEL) pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih, sebagai agen Innospec Ltd.
Hakim menolak nota keberatan itu lantaran alasan Suroso terkait kantong uang suap dalam Bank UOB Singapura adalah miliknya. Padahal, rekening tersebut dibuka oleh Willy Sebastian Liem selaku orang yang memberikan suap pada dirinya.
"Materi (nota keberatan) sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan dalam sidang. Eksepsi tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Casmaya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Majelis hakim beranggapan dakwaan yang disusun oleh Jaksa KPK terkait pemberian uang tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan. Dengan dasar itulah dan hasil musyawarah hakim lainnya memutuskan untuk menolak nota keberatan tersebut.
Hakim pun memerintahkan Jaksa pada KPK menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya pekan depan. Tujuannya untuk pembuktian atas surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK.
Seperti diketahui, dalam eksepsinya Suroso mengklaim tak pernah meminta Willy untuk membuatkan rekening bank di UOB Singapura sebagai kantong duit suap. Bantahan itu disampaikan untuk menepis surat dakwaan Jaksa KPK.
"Terdakwa (Suroso) tidak pernah menerima, menikmati, dan mempergunakan dana sejumlah 190 ribu dollar AS serta menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London," kata Asep Bambang yan merupakan kuasa hukum Suroso saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6/2015).