Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Garda Satwa Indonesia: Pamer Bekantan Hasil Buruan Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara

Salah satu pengguna Instagram dikecam oleh netizen dan kalangan pencinta lingkungan karena berpose dengan bekantan yang dilindungi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Garda Satwa Indonesia: Pamer Bekantan Hasil Buruan Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara
facebook
Novtamaputra dikecam habis-habisan oleh pengguna media sosial lainnya. Gara-garanya, dia berpose dengan bekantan yang diduga sudah mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu pengguna Instagram dikecam oleh netizen dan kalangan pencinta lingkungan karena berpose dengan bekantan, salah satu satwa Indonesia yang dilindungi.

Bersama fotonya, Novtamaputra, demikian nama akun pengguna Instragram itu, mengatakan, "Hasil berburu...."

Dalam foto Novtamaputra, tampak seseorang mengangkat bekantan dengan dua tangannya, berpose sambil tersenyum. Tak jelas kondisi bekantan, mati atau hidup.

Sejumlah netizen mengecam Novtamaputra. Pengguna Instagram bernama Dianalmira, misalnya, mengatakan, "Orang sarappppppp.. Ga Ounya hati!"

Sementara itu, Iidsatria mengungkapkan, "Hewan langka untuk dilindungi bukan untuk diburu dan dimakan."

Menerima banyak kecaman, Novtama akhirnya minta maaf kepada publik karena telah mengunggah foto bersama hewan dilindungi.

"Untuk semua orang saya mohon maaf karena telah mengupload foto ini," katanya juga lewat Instagram.

Berita Rekomendasi

"Ini adalah hasil buruan orang di kebun keluarga di kampung, tepatnya di Kabupaten Murung Raya," imbuhnya.

"Saya sangat minta maaf karena di foto ini saya tulis 'hasil berburu', tapi sebenarnya bukan saya yang berburu," kata Novtama.

Novtama juga mengaku tidak memakan daging bekantan tersebut. Dia juga mengaku hanya datang ke kampung untuk liburan.

Tetap tidak etis

Anisa Ratna, Sekretaris Garda Satwa Indonesia, mengatakan, "Kami sangat menyayangkan. Bekantan dari tahun 2000 sudah masuk kategori endangered animal alias terancam punah, masuk Appendix 1."

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2, siapa pun yang membawa, menangkap, membunuh, dan menjual satwa bisa dikenai denda Rp 100 juta dan 5 tahun penjara.

Dalam permintaan maafnya, Novtama mengungkapkan bahwa foto dirinya dan bekantan diunggah hanya untuk bercanda.

Namun, Anisa mengungkapkan, sampai saat ini, belum ada yang bisa membuktikan ke mana bekantan itu.

Ia menambahkan, jika pun bercanda, guyonan ini memancing orang untuk berpikir tidak masalah memburu satwa dilindungi.

Berdasarkan informasi yang diterima Garda Satwa Indonesia, Novtama akan dipanggil kepolisian Selasa (30/6/2015) untuk memberi keterangan tentang aksinya.

Populasi bekantan di dunia hanya tinggal 25.000. Penting untuk menjaga hewan yang populasinya tak sampai 5 persen populasi manusia itu.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas