Pakar: Menguatkan KPK Berarti Tidak Ingin Polri Baik
Seharusnya upaya pemberantasan korupsi melibatkan institusi yang ada dalam UUD seperti Polri dan bukan malah menyerahkannya kepada KPK.
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta, Khairul Huda mengatakan ada paradigma yang salah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Seharusnya upaya pemberantasan korupsi melibatkan institusi yang ada dalam UUD seperti Polri dan bukan malah menyerahkannya kepada KPK.
"Pemerintahan terutama pemerintahan SBY menitikberatkan tugas pemberantasan korupsi kepada KPK. Ini salah, karena seharusnya tanggungjawab pemberatasan korupsi ada pada presiden atau dalam hal ini pada lembaga dibawah kepresidenan seperti Polri," ujar Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Namun faktanya pemerintah justru lalai membenahi Polri agar bisa menjadi lembaga penegak hukum yang bisa diandalkan. Pemerintah justru menjadikan Polri seperti anak yang tidak diinginkan dan dibenci.
Langkah yang salah ini tegasnya lagi sayangnya diikuti juga oleh Pemerintahan Jokowi, yang tidak pernah menyadari pentingnya langkah membenahi dan membantu Polri.
"Polri itu anak kandung negara karena dimuat dalam UUD, tapi yang terjadi Polri justru dibuat seperti anak yang tidak diinginkan sehingga tidak ada perhatian dari negara atau pemerintah untuk membenahi Polri yang bisa membuatnya menjadi lembaga penegak hukum yang membanggakan dan dicintai oleh rakyat Indonesia," katanya.
Dirinya yakin jika pemerintah mau membenahi Polri maka lembaga KPK seperti yang termuat dalam tujuannya sebagai lembaga ad hoc tidak lagi diperlukan.
"Kalau Polrinya baik, maka tidak perlu lagi ada KPK. Sekarang malah KPK dikuatkan. Ini kan tidak benar karena kalau KPK dikuatkan maka sama artinya bahwa pemerintah belum percaya dengan Polri. Kalau pemerintahnya saja tidak percaya sama Polri, lantas bagaimana mengharapkan dukungan untuk perbaikan Polri?" ujarnya.
Khairul pun menegaskan dukungan pemerintah kepada KPK hanyalah upaya pencitraan semata yang tidak berbasis pada kesadaran untuk menjadikan Polri sebagai anak kandung negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.