Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Pemanggilan Hakim Sarpin Dipertanyakan

Sunarto menjelaskan bahwa disaat dirinya menjadi badan pengawas MA, ia berhak memanggil siapapun Hakim yang bertugas di pengadilan negeri dan tinggi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Proses Pemanggilan Hakim Sarpin Dipertanyakan
Tribunnews.com/Dany Permana
Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses seleksi calon hakim agung Sunarto di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2015) mempertanyakan pemanggilan Hakim Sarpin Rizaldi oleh Hakim Sunarto di Mahkamah Agung.

"Kenapa waktu itu Bapak memanggil Hakim Sarpin? Apakah ada tekanan dari publik atau ada permasalahan dalam keputusan pengadilan?" tanya Benny K Harman, pimpinan rapat Komisi III.

Dalam jawabannya, Sunarto menjelaskan bahwa disaat dirinya menjadi badan pengawas MA, ia berhak memanggil siapapun Hakim yang bertugas di pengadilan negeri dan tinggi.

"Saya punya wewenang untuk itu dan saya akui ada tekanan dari publik waktu itu untuk memanggil hakim Sarpin," ujar Sunarto.

Sunarto juga menjelaskan, pada pemanggilan tersebut, Sunarto hanya mengkhawatirkan apakah Sarpin mendapat gratifikasi atau tidak dan memeriksa kembali putusannya.

Diketahui,sebelumnya pada 22 Januari 2015, Badan Pengawas (Bawas) MA yang dikepalai oleh Hakim Sunarto, memutuskan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin.

Berita Rekomendasi

Hukuman tersebut atas laporan dari koalisi masyarakat antikorupsi yang menyangkakan Hakim Sarpin telah menyalahgunakan wewenang untuk memenangkan Komjend Budi Gunawan dalam sidang praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan beberapa waktu silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas