Denny Ajukan Guru Besar UGM Sebagai Saksi Meringankan
Saksi meringankan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu yakni Prof Eddy Hiariej, guru besar hukum pidana UGM.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pemeriksaan kelima kalinya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek payment gateway, Rabu (1/7/2015) Denny Indrayana mengajukan saksi yang meringankan ke Bareskrim.
Saksi meringankan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu yakni Prof Eddy Hiariej, guru besar hukum pidana UGM.
Usai diperiksa Bareskrim, Denny yang selesai diperiksa pukul 15.21 WIB itu menepati janjinya memberikan keterangan pada awak media. Namun keterangan itu, diwakili oleh kuasa hukumnya, Heru Widodo.
"Pemeriksaan kali ini pemeriksaan kelima bagi Prof Denny. Tadi juga Prof Denny sempat mengajukan saksi meringankan yaitu Prof Eddy Hiariej, guru besar hukum pidana UGM," kata Heru di Mabes Polri.
Heru menuturkan nanti dalam beberapa hari kedepan, Bareskrim akan memanggil saksi tersebut untuk diambil keterangannya.
Diutarakan Heru, diajukannya guru besar tersebut sebagai saksi yang meringankan kliennya itu ialah karena kapasitasnya sebagai guru besar hukum pidana yang akan mendalami aspek kasus dugaan pembuatan paspor secara elektronik dalam segi hukum pidananya.
Ditanya soal berapa pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan kali ini, Heru menjawab penyidik mencecer Denny dengan 10 pertanyaan melanjutkan fakta-fakta yang sebelumnya belum tuntas didalami.
"Pertanyaannya diperdalam, dan dijelaskan kemudian di samping itu juga ada pertanyaan penutup," katanya.