Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Kasus BW dan Samad Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Badrodin juga menambahkan bahwa kedua perkara ini akan diserahkan ke pihak kejaksaan usai Ramadan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolri: Kasus BW dan Samad Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad tiba di Bandara International Hasanuddin, Makassar, Selasa (24/2/2105). Abraham Samad yang tiba pukul 10.45 WITA dengan sejumlah pengawal, disambut oleh tim advokasinya. Abraham direncanakan akan menghadiri panggilan proses pemeriksaan oleh Polda Sulsel, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Feriyani Lim beberapa waktu lalu. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR-RI, Kamis (2/7/2015) di gedung DPR Jakarta, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan perkembangan kasus mantan Pimpinan KPK yang saat ini ditangani Kepolisian.

"Kasus BW (Bambang Widjojanto) sudah P21, tinggal penyerahan tahap kedua, kasus AS (Abraham Samad) masih dilengkapi dan masih ada satu orang lagi yang jadi tersangka," ujar Kapolri.

Badrodin juga menambahkan bahwa kedua perkara ini akan diserahkan ke pihak kejaksaan usai Ramadan.

Terkait kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Kapolri menyatakan bahwa kepolisian sedang menghitung jumlah kerugian negara.

"Untuk kasus Denny Indrayana, Polri sedang hitung kembali jumlah kerugian negara," sebutnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Kepolisian menetapkan status tersangka kepada eks pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan Bambang Widjojanto atas kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu.

BERITA TERKAIT

Kedua Pimpinan KPK yang saat ini menjadi pimpinan non-aktif ditetapkan menjadi tersangka atas dua kasus berbeda tidak lama setelah penetapan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Sedangkan Kepolisian menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengadaan payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas