Kapolri: Kasus BW dan Samad Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Badrodin juga menambahkan bahwa kedua perkara ini akan diserahkan ke pihak kejaksaan usai Ramadan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR-RI, Kamis (2/7/2015) di gedung DPR Jakarta, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan perkembangan kasus mantan Pimpinan KPK yang saat ini ditangani Kepolisian.
"Kasus BW (Bambang Widjojanto) sudah P21, tinggal penyerahan tahap kedua, kasus AS (Abraham Samad) masih dilengkapi dan masih ada satu orang lagi yang jadi tersangka," ujar Kapolri.
Badrodin juga menambahkan bahwa kedua perkara ini akan diserahkan ke pihak kejaksaan usai Ramadan.
Terkait kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Kapolri menyatakan bahwa kepolisian sedang menghitung jumlah kerugian negara.
"Untuk kasus Denny Indrayana, Polri sedang hitung kembali jumlah kerugian negara," sebutnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Kepolisian menetapkan status tersangka kepada eks pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan Bambang Widjojanto atas kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu.
Kedua Pimpinan KPK yang saat ini menjadi pimpinan non-aktif ditetapkan menjadi tersangka atas dua kasus berbeda tidak lama setelah penetapan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Sedangkan Kepolisian menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengadaan payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.