Khawatir Dana Desa Dikorupsi
Sejumlah kalangan mengkhawatirkan dana desa dikorupsi, yang dapat berujung pada terjeratnya banyak aparat desa.
Editor: Hasanudin Aco
Sejumlah aturan yang telah diterbitkan dalam rangka pengelolaan dana desa dapat dianggap lebih dari cukup untuk memastikan dana tersebut dimanfaatkan dengan baik dan benar. Aturan itu meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2015 yang direvisi dari PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yangbersumber dari APBN,Permen Desa No 3 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015, serta Permen Keuangan No 93 Tahun 2015 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa. Ujung dari semua aturan itu adalah peraturan bupati/wali kota kabupaten/kota masing-masing mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa.
Desa telah siap
Tak dapat dimungkiri, dana desa yang tadinya tak ada dan tiba-tiba muncul di RKD yang notabene ada di bawah kendali aparat desa dapat membuat hijau mata segelintir oknum aparat desa. Dana dapat diselewengkan oknum. Namun, di desa ada masyarakat yang dapat melihat, menilai, melapor. Masyarakat pemilik dana itu yang sebelumnya bersama menyusun APB Desa. Pengelolaan dana sesungguhnya bukanbarang asing bagi desa. Bahkan, kelompok masyarakat, melalui Badan Keswadayaan Masyarakat, dan Unit Pengelola Kegiatan sudahbiasa mengelola bantuan langsung masyarakat. Serupa dengan dana desa, selama ini juga telah ada ADD yang disalurkan langsung ke desa.
Melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) yang telah menyentuh 67.108 desa, masyarakat desa telah dikenalkan ke akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana, termasuk tentang pentingnya menempelkan fotokopi rekening dan rincian penggunaan dana di papan informasi. Menurut catatan, sekarang di desa masih ada 13.000-an fasilitator PNPM Mandiri (nanti akan bernama pendamping) yang melakukan pendampingan.
Melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tahun ini pemerintah akan menambah 26.000 pendamping lokal desa. Salah satu tugas pendamping ini adalah mendampingi desa dalam mengelola dana desa. Jadi, kekhawatiran dana desa dikorupsi tidak perlu berlebihan dengan memasang terlalu banyak aturan dan prosedur berbelit yang justru dapat menjerat aparat desa dan menjadi kontraproduktif.
Rusnadi Padjung
Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 Juli 2015, di halaman 7 dengan judul "Khawatir Dana Desa Dikorupsi".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.