Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tetapkan Tersangka Baru Pemalsuan Dokumen

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan ada tersangka baru

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Tetapkan Tersangka Baru Pemalsuan Dokumen
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
PEMERIKSAAN TERSANGKA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6). Pada panggilan itu Abraham Samad diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atas laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan ada tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Ketua nonaktif KPK, Abraham Samad (AS) sebagai tersangka.

Seperti diketahui, ‎Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 lalu. Penyidik melihat dalam perkara tersebut sudah cukup bukti menetapkan Samad sebagai tersangka.

Adapun barang bukti yang disita berupa Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim ‎dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.‎ Di kasus ini, Feriyani juga berstatus tersangka.

"Kasus pemalsuan dokumen, selain dua tersangka (AS dan Feriyani), ada lagi tersangka baru. Identitasnya nanti saja lah," tutur Budi Waseso, Senin (6/7/2015) di Mabes Polri.

Budi Waseso menambahkan peran tersangka baru itu yakni terlibat dalam membuat dokumen yang dipalsukan tersebut. Sehingga Feriyani bisa memiliki KTP dan Pasport.

‎Kejadian bermula saat Feriyani mengajukan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim ‎memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad ‎yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.‎

Di kartu keluarga tertera Abraham Samad ‎sebagai Kepala Keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 264 ayat (1) sub 266 ayat (1) jo pasal 55,56 KUHP. Atau pasal 93 UU RI No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU RI No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Berkas perkara Abraham Samad sendiri sudah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun berkas dikembalikan lagi karena jaksa menilai berkas masih kurang. Akhirnya pada Kamis (2/7/2015) lalu, untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, penyidik Polda Sulselbar memeriksa Samad di Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas