Pengacara Tak Tahu Bupati Morotai Rusli Sibua Dijemput Paksa
Pengacara Achmad Rifai mengaku tidak tahu kliennya, Bupati Morotai Rusli Sibua, akan dijemput paksa penyidik KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Achmad Rifai mengaku tidak tahu kliennya, Bupati Morotai Rusli Sibua, akan dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sempat memastikan itu kepada penyidik KPK.
"Tadi saya sempat telepon ke salah satu penyidik, apakah akan dijemput paksa. (Jawabannya) Tidak ada. Namun beberapa menit kemudian Pak Rusli sudah (dijemut paksa) di KPK," ujar Rifai di KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Rusli terpantau tiba di KPK sekitar pukul 13.30 WIB. Selang beberapa menit kemudian, Rifai pun baru tiba di KPK. Saat mendampingi Rusli, Rifai mengatakan kliennya dicecar penyidik sebanyak 17 pertanyaan.
Para penyidik bertanya apakah Rusli mengenal bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dan tentang CV Ratu Samagat. "Maka dijawab oleh beliau 'saya tidak kenal'. Saya tahu ketika di MK beliau adalah hakim konstitusi," kata Rifai menirukan jawaban Rusli.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan Rusli dijemput paksa untuk diperiksa hari ini. Dua panggilan sebelumnya yakni pada 2 Juli dan 7 Juli tidak diindahkan Rusli.
Rifai sempat menyerahkan surat ke KPK tentang alasan kliennya absen dari panggilan. Dalam surat tersebut, Rifai meminta KPK tak memanggil Rusli sebelum gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Rusli selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan setelah diperiksa, Rusli langsung ditahan 20 hari pertama.
Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK tahun 2013. Rusli diduga menyuap Akil sebesar Rp 2,9 miliar.
Dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditetapkan 25 Juni 2015, Rusli diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Dalam Pilkada Morotai, Rusli berpasangan dengan Weni R Paraisu menggugat KPU Kabupaten Pulau Morotai. Dalam persidangan tersebut, MK mengabulkan gugatan Rusli-Weni.