Jimly Tak Ingin Pimpinan KPK Berikutnya Jadi Tersangka Lagi
Oleh karena itu, ia mengusulkan perlunya perbaikan cara kerja lembaga KPK dalam penanganan perkara korupsi
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNESWS.COM, JAKARTA - Jimly Asshidiqqie selaku calon pimpinan KPK menilai sejumlah pimpinan KPK sebelumnya menjadi tersangka kasus pidana tak terlepas karena kurang baiknya sinergitas kerja lembaga tersebut dengan lembaga penegak hukum lain, Polri dan Kejaksaan Agung, dalam penanganan perkara.
Oleh karena itu, ia mengusulkan perlunya perbaikan cara kerja lembaga KPK dalam penanganan perkara korupsi, khususnya sinergitas dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
"Bahkan boleh jadi cara kerjanya dengan pengalaman selama tiga periode, di mana pimpinan KPK selalu jadi tersangka, tentu akan ada perubahan cara kerjanya sehingga pimpinan tidak tertangkap, tersangka terus seperti sekarang ini," ujar Jimly usai mengikuti uji makalah calon pimpinan KPK di Pusdiklat Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Selain dalam fungsi penindakan, sinergitas KPK dengan Polri dan Kejaksaan juga perlu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi pencegahan.
"Itu kan dahsyat, KPK bisa menggerakkan semua institusi yang ada untuk mencegah. Kalau pencegahan ini tidak efektif, ada penindakan. Jadi, sebenarnya semua lembaga pasti ingin bersih. Cuma harus ada penggeraknya, yaitu KPK," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.
Diberitakan, sejumlah pimpinan KPK sebelumnya, seperti Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri saat menangani perkara korupsi. Bahkan, saat ini Antasari masih menjalani hukuman di lapas atas kasus pembunuhan.
Terkini, Polri menetapkan tersangka terhadap pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto atas kasus pidana berbeda setelah penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan. Status tersangka tersebut membuat keduanya terdepak sementara dari KPK.