Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Belum Tentukan Status Hakim PTUN Medan yang Tertangkap Tangan

Penetapan status tersangka terhadap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan bergantung pada hasil pemeriksaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Belum Tentukan Status Hakim PTUN Medan yang Tertangkap Tangan
Tribun Medan/Tarmizi Khusairi
DISEGEL - Ruang kerja Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan mobilnya pun disegel. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan status tersangka terhadap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan bergantung pada hasil pemeriksaan.

"Saya tidak akan bicara akan (ditetapkan tersangka). Kita lihat faktanya nanti," kata Ketua Pelaksana Tugas KPK, Taufiequrachman Ruki, Jakarta, Kamis (9/7/2015). 

Semantara ini, sambung Ruki, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Setelah selesai, tim akan bergerak dan membawa mereka ke Jakarta. (Baca juga: Ruang Ketua PTUN Medan Penerima Suap Disegel KPK)

"Kami masih menunggu kedatangan tim yang sedang bekerja di Sumatera Utara. Kalau selesai masalahnya, mereka akan segera bergerak ke Jakarta. Kita akan minta hasilnya," kata Ruki.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan para terduga tersebut kini sedang diperiksa di Polres Medan, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, tiga hakim yang ditangkap adalah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; hakim Amir Fauzi; hakim Dermawan Ginting; penitera Syamsir Yusfan. Sementara advokat yang ditangkap adalah anak buah OC Kaligis, Geri Baskara.

Rekomendasi Untuk Anda

Para hakim tersebut adalah hakim yang menangani perkara permohonan Mantan Kepala Bendahara Umum Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas