KPK Belum Tentukan Status Hakim PTUN Medan yang Tertangkap Tangan
Penetapan status tersangka terhadap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan bergantung pada hasil pemeriksaan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan status tersangka terhadap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan bergantung pada hasil pemeriksaan.
"Saya tidak akan bicara akan (ditetapkan tersangka). Kita lihat faktanya nanti," kata Ketua Pelaksana Tugas KPK, Taufiequrachman Ruki, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Semantara ini, sambung Ruki, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Setelah selesai, tim akan bergerak dan membawa mereka ke Jakarta. (Baca juga: Ruang Ketua PTUN Medan Penerima Suap Disegel KPK)
"Kami masih menunggu kedatangan tim yang sedang bekerja di Sumatera Utara. Kalau selesai masalahnya, mereka akan segera bergerak ke Jakarta. Kita akan minta hasilnya," kata Ruki.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan para terduga tersebut kini sedang diperiksa di Polres Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, tiga hakim yang ditangkap adalah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; hakim Amir Fauzi; hakim Dermawan Ginting; penitera Syamsir Yusfan. Sementara advokat yang ditangkap adalah anak buah OC Kaligis, Geri Baskara.
Para hakim tersebut adalah hakim yang menangani perkara permohonan Mantan Kepala Bendahara Umum Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis.