Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kantongi Bukti Penyadapan Menyoal Suap untuk Hakim PTUN Medan

Operasi penangkapan tiga hakim PTUN Medan dan seorang pengacara dari OC Kaligis & Associates: Advocates & Legal Consultants hasil penyadapan KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Kantongi Bukti Penyadapan Menyoal Suap untuk Hakim PTUN Medan
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Seorang wartawan berdiri di dekat mobil Toyota Fortuner yang disegel pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2015). KPK mengamankan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim, satu panitera dan seorang pengacara dalam operasi tangkap tangan, diduga menerima suap untuk memuluskan kasus yang tengah ditangani.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Terbongkarnya skandal pengamanan kasus yang diduga dilakukan pengacara dari OC Kaligis & Associates: Advocates & Legal Consultants terungkap ke publik, seiring tertangkapnya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro, oleh satgas Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (9/7/2015) siang.

Tripeni diamankan bersama koleganya hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. KPK turut mengamankan Gerry Baskara, pengacara yang bekerja di OC Kaligis & Associates dan ribuan dolar Amerika Serikat.

Uang dolar Amerika Serikat begitu banyak diduga sebagai suap pemulusan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Fuad Lubis terhadap Kejaksaan Agung atas pemeriksaan yang dilakukan Kejati Sumut terkait kasus Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan tahun anggaran 2012 dan 2013.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengatakan KPK sudah mengendus 'praktik jahat' ini sejak awal. Tapi setelah mengantongi bukti-bukti, di antaranya hasil sadapan telepon, bukti dugaan pemberian uang sebelumnya, serta mengamati peristiwa berkembang, akhirnya satgas KPK turun ke lapangan.

KPK sudah mengendus kapan pelunasan uang dari pihak Kaligis akan dilakukan. Sebelumnya, para hakim juga pernah melakukan pertemuan dengan salah satu pengacara yang juga anak buah Kaligis di sebuah pusat perbelanjaan di Medan.

"Jadi ini sudah dipantau KPK sejak lama. Itulah makanya dalam suap menyuap, kewenangan penyadapan ini sangat penting," kata Zulkarnain saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (9/7) petang.

Berita Rekomendasi

Jaksa Agung, HM Prasetyo, saat ditanya wartawan mengenai kasus ini, membenarkan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Medan merupakan hasil kerjasama kejaksaan dengan KPK. Sebab kasus Bansos dan BDB Sumut ini sejak awal ditangani Kejaksaan. "Iya benar," ujar dia.

Fuad mengakui memakai jasa OC Kaligis dalam melakukan gugatan ke PTUN Medan. Namun dia berdalih selama ini hanya berkomunikasi dengan Kaligis, dan tak tahu menahu sepak terjang anak buah Kaligis dalam menangani perkara ini.

"Aku tidak pernah komunikasi dengan stafnya OC Kaligis. Jadi kalau ada suap aku nggak mengerti masalahnya itu," ujar Fuad.

OC Kaligis ‎membantah memerintahkan Gerry memberi suap kepada hakim PTUN Medan. Dia berdalih sedang sibuk mengurusi perkara rumahnya di Bali. "Jadi saya benar-benar tidak tahu menahu apa yang terjadi di Medan," kata dia saat dikonfirmasi.

Masih dalam kaitan ini, Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali mengaku merasa jengkel. Sebab pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan para hakim agar tidak melakukan praktik suap.

"Padahal MA tidak ada henti-hentinya ingatkan para hakim untuk tidak berbuat macam-macam," ujar Hatta saat dimintai tanggapannya di kantor KPK.

Menurut Zulkarnain, semua pihak yang tengah diperiksa pada kasus ini di Medan segera dibawa ke Jakarta. Tapi karena ada beberapa hal yang harus dikerjakan Satgas di Medan, malam ini kemungkinan semua terperiksa dibawa ke Jakarta.

"Yang pasti kami punya waktu 1X24 Jam," kata Zulkarnain. Namun saat disinggung apakah Kaligis juga akan diperiksa dalam kasus ini, Zulkarnain belum mau mendahului penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas