Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Politik Dinasti, PPP Djan Faridz Nilai Putusan MK Hormati HAM

Sekjen PPP versi Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait politik dinasti.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Politik Dinasti, PPP Djan Faridz Nilai Putusan MK Hormati HAM
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Dimyati Natakusumah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PPP versi Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait politik dinasti.

Dimana MK ‎mengabulkan permohonan uji materi Pasal 7 huruf r Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.‎

"Ya itu keputusan final. Dari sisi HAM sah-sah saja, hak asasi manusia kan bersifat individual. Ya sudah harus dihormati," imbuh Dimyati di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Namun, ia mengingatkan dalam membangun pemerintahan yang bersih harus selektif. Ia pun mempertanyakan bila kemajuan daerah hanya diisi oleh dinasti atau kelompok tertentu.

"Kan sistemnya demokrasi Pancasila, jangan kayak kerajaan, supaya semua punya kesempatan yang sama, kalau hanya kelompoknya ya susah," tuturnya

Dimyati juga tidak sependapat bila politik dinasti merupakan kesalahan partai politik. Ia menuturkan partai politk memilih calon kepala daerah berdasarkan elektabilitas dan kapabilitas.

"Jangan sampai Indonesai dikuasai segelintir orang saja, ini semangatnya," kata Anggota Komisi I DPR itu.

Ia pun meminta publik untuk mencermati calon kepala daerah yang diusung partai politik. Sementara partai politik dapat lebih selektif dalam mengusung calon kepala daerah melalui mekanisme fit and proper test.

Berita Rekomendasi

"Aturan (sebelumnya bagus), agar petahana betul tidak menguasai sebuah organisasi atau pemerintahan. Lebih bagus orang banyak daripada sekelompok. Harus dibangun semangat agar semua orang mendapatkan. Lebih banyak orang yang aktif dibanding satu keluarga saja," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas