Bareskrim Punya Bukti Kuat Tetapkan Ketua dan Komisioner KY Sebagai Tersangka
Rencananya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memanggil kedua tersangka pada Senin
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan penetapan tersangka pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin, dengan tersangka Ketua dan Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki dilakukan atas adanya alat bukti yang kuat.
"Yang jelas kan dari apa yang kami dapatkan dari alat bukti, unsur-unsur itu sudah terpenuhi, unsur pidananya terpenuhi. Jadi kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ungkap Budi Waseso, Jumat (10/7/2015) di Mabes Polri.
Budi Waseso mengaku, barang bukti tersebut yakni tiga tulisan dari tiga media ditambah dengan adanya keterangan dari saksi ahli pidana serta ahli bahasa.
Atas penetapan tersangka tersebut, rencananya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memanggil kedua tersangka pada Senin (13/7/2015)
"Surat panggilan sudah kita kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," katanya.
Mantan Kapolda Gorontalo ini pun berpesan agar kasus ini tidak dikaitkan dengan institusi. "Apapun itu adalah pelaku, jangan dikaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu," tegasnya.
Terpisah, Kuasa hukum Taufiqurrahman Syauri, Dedi Junaedi Syamsudin membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan penetapan status tersangka, ditandatangani oleh Kabareskrim.
"ya, hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi pada Tribunnews.com, Jumat (10/7/2015).
Saat dikonfirmasi soal apakah pihaknya telah menerima surat panggilan terhadap kliennya untuk diperiksa pada Senin (13/7/2015) nanti, Dedi juga membenarkan hal tersebut.
Dijelaskan Dedi, surat pemanggilan untuk diperiksa perdana sebagai tersangka sudah diterima. Dan pihaknya meminta jadwal ulang pada 28 Agustus 2015.
"Tadi siang permohonan jadwal ulang sudah disampaikan ke penyidik, alasannya karena jadwal padat dan dalam suasana Lebaran," tambah Dedi.
Untuk diketahui, dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke BareskrimPolri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.
Sebelumnya, pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Ketiga pakar hukum itu dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.