Bareskrim Tetapkan Dua Pimpinan KY Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
"Memang, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka ya," ujar Budi Waseso.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, terlapor dalam kasus itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, terlapor di kasus ini ialah Ketua dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki.
"Memang, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka ya," ujar Budi Waseso, Jumat (10/7/2015) di Mabes Polri Jakarta.
Budi Waseso melanjutkan rencananya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memanggil kedua tersangka pada Senin (13/7/2015)
"Surat panggilan sudah kita kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," katanya.
Mantan Kapolda Gorontalo ini pun berpesan agar kasus ini tidak dikaitkan dengan institusi. "Apapun itu adalah pelaku, jangan dikaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri.
Untuk diketahui, dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke BareskrimPolri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.
Sebelumnya, pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Ketiga pakar hukum itu dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.