Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Romi Herton Bawa Bantal
KPK mengeksekusi Wali Kota Palembang Romi Herton ke Lembaga Pemsyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dan istrinya Masyito ke LP Wanita Bandung.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Wali Kota Palembang Romi Herton ke Lembaga Pemsyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dan istrinya Masyito ke LP Wanita Bandung.
Keduanya dieksekusi lantaran putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan keduanya tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pantauan Tribunnews, Romi dieksekusi menggunakan mobil tahanan bersama istrinya tadi pagi. Romi terlihat mengapit bantal kecil.
"Alhamdulilah sehat," kata Romi saat disapa wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Wali Kota Palembang Romi Herton menjadi tujuh tahun dan istrinya, Masyito lima tahun penjara. Selain itu, PT DKI Jakarta juga mencabut hak politik Romi-Masyito.
Pengadilan juga memutuskan masing-masing didenda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti 2 bulan kurungan.
Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Romi dan empat tahun penjara kepada Masyito. Pengadilan Tipikor Jakarta juga menolak mencabut hak politik keduanya.
Keduanya terjerat kasus suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa PHPU Kota Palembang.
(Eri Komar Sinaga)