Kalah di Praperadilan, Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Penuhi Panggilan KPK
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajudin akhirnya menjejakkan kakinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajudin akhirnya menjejakkan kakinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/5/2015).
Ilham Arief akan diperiksa penyidik hari ini terkait statusnya sebagai tersangka korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Ilham terpantau hadir di KPK sekitar pukul 09.00 WIB dan ditemani oleh sejumlah penasihat hukumnya. Namun dia enggan memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya tersebut.
Ilham telah dipanggil tiga kali oleh penyidik KPK. Dari ketiga panggilan tersebut, tidak satupun yang dipenuhi. Ilham sempat umrah ke Arab Saudi dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Singapura.
Dalam suratnya ke KPK, Ilham meminta agar dirinya diperiksa menunggu hasil putusan gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemarin, pengadilan telah menolak gugatan tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, sebelumnya mengatakan pihaknya memang berencana segera melakukan pemeriksaan terhadap llham.
"KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap IAS dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Priharsa, belum lama ini.
Berdasarkan informasi dihimpun, berkas pemeriksaan perkara llham Arief sudah hampir rampung. Kemungkinan besar penyidik akan langsung melakukan penahanan terhadap llham.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh Ilham Arief.
Hakim tunggal Amat Khusairi menilai penetapan tersangka Ilham oleh KPK telah sah karena memenuhi dua alat bukti yang cukup.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim Amat, kemarin.
Selain itu, Hakim Amat juga membantah dalil pemohon yang menganggap bahwa status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah.
Ilham Arief sebelumnya sempat menang melawan KPK. Saat itu, pengadilan mengabulkan gugatan Arief lantaran KPK dianggap tidak bisa menghadirkan bukti penetapan Ilham sebagai tersangka.
KPK kemudian mencabut Sprindik dan mengembalikan barang bukti yang telah disita. Tidak berselang lama, KPK kembali menerbitkan Sprindik yang baru untuk Ilham. Dalam Sprindik baru tersebut, KPK menyangkakan Ilham Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Udnang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Eijaya. (Eri Komar Sinaga)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.