KPK: Tak Menutup Kemungkinan Tersangka Suap di PTUN Medan Bertambah
Pimpinan KPK memastikan jumlah tersangka dugaan suap di PTUN Medan bisa lebih dari lima orang. Karena kasus ini masih dikembangkan penyidik KPK.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada lima orang yang terjaring operasi tangkap tangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (8/7/2015).
Kelima orang itu adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera pengganti Syamsir Yusfan dan pengacara dari OC Kaligis & Associates: Advocates & Legal Consultant, Gerry Baskara.
Menurut Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, jumlah tersangka masih bisa bertambah terkait dugaan suap tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Masih dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015). Ia menambahkan, penyidik menyita barang bukti 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura.
Johan menuturkan, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan awal terhadap kelima tersangka. Mereka masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap tersebut.
"Ini baru pemeriksaan awal, kemungkinan-kemungkinan masih didalami KPK. Ada sejumlah pengakuan yang disampaikan terperiksa," tandas dia.
Gerry disangka Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedang dua hakim Tripeni dan Dermawan Ginting disangka Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau huruf (c) atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara hakim Amir Fauzi disangka Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau huruf (c) atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1
Adapun penitera disangka Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.