Petugas KPK Buntuti Pergerakan Pelaku Penyuapan Selama Dua Minggu
Tim KPK bekerja selama dua minggu untuk memantau pergerakan orang-orang dicurigai sebelum melakukan operasi tangkap tangan pelaku penyuapan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim KPK bekerja selama dua minggu untuk memantau pergerakan orang-orang dicurigai sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pelaku penyuapan di kantor PTUN Medan, Jalan Bunga Raya Nomor 18, Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2015) pukul 10.00 WIB.
OTT pelaku penyuapan yang kembali terjadi pada bulan Ramadan ini turut menangkap tiga orang hakim, seorang panitera dan seorang pengacara di kantor PTUN Medan.
Turut ditangkap Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Sementara, pengacara yang ditangkap adalah dari OC Kaligis & Associates; Advocates & Legal Consultant.
Turut disita uang senilai lebih 2 ribu dolar Amerika Serikat dalam bentuk pecahan 100.
"Mulanya sekitar dua minggu lalu ada informasi masuk dari orang terpercaya, masyarakat di sana. Selanjutnya dilakukan pengumpulan data hingga dilakukan penyelidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Dalam rangka penyelidikan, petugas dari kantor KPK di Jakarta melakukan penyadapan komunikasi terhadap orang-orang yang dicurigai.
Baru pada sekitar tiga hari, satu tim terdiri dari sekitar 12 orang dikirimkan ke Medan untuk penyelidikan lapangan, termasuk membuntuti pergerakan fisik orang-orang yang dicurigainya itu.
"Ada upaya-upaya untuk memantau pergerakan mereka," jelasnya.
Tribunnews mengonfirmasi Priharsa perihal informasi pihak KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pendiri OCK & Associates sekaligus atasan pengacara Gerry Baskara. Namun, ia membantah informasi tersebut.
"Belum ada pencegahan. Nanti kasusnya masih dikembangkan oleh penyidik di lapangan," ujarnya.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan, pemberian uang dari pengacara Gerry Baskara yang diduga sebatas perantara tersebut adalah bukan kali pertama.
"Diduga pemberian uang terkait adanya perkara yang digugat di PTUN Medan. Pengacara ini yang menggugat ke PTUN. Tadi sudah ditanya putusannya perkara perdatanya kapan. Katanya itu sudah beberapa waktu lalu," ujar Johan. (coz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.