Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Persilakan Kader di Parlemen Daftar Calon Kepala Daerah

Partai Demokrat mempersilakan kadernya di parlemen mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
zoom-in Demokrat Persilakan Kader di Parlemen Daftar Calon Kepala Daerah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan (kanan) melepas pemudik yang mengikuti mudik gratis di area Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Utara, Minggu (12/7/2015). Partai Demokrat menyelenggarakan mudik gratis bagi masyarakat dengan 52 bus yang mengangkut 2703 pemudik ke 19 kota tujuan di pulau Jawa. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi membuat keputusan baru terkait anggota DPR RI, DPD RI maupun DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mereka diharuskan membuat surat pengunduran diri dan mundur dari jabatannya saat resmi ditetapkan sebagai kepala daerah.

Menanggapi putusan tersebut, Partai Demokrat mempersilakan kadernya memilih, tetap menjadi anggota dewan atau mengambil risiko sebagai calon kepala daerah dalam pilkada serentak akhir 2015.

"Kalau masih bersedia, tetap kita usung. Kalau enggak, tinggal kita cari penggantinya," kata Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/7/2015).

Sejumlah kader partai berlambang bintang merci yang duduk sebagai anggota DPR berniat maju sebagai kepala daerah. Di antaranya anggota Komisi II Saan Mustopa sebagai calon bupati Karawang. Sementara Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi akan maju sebagai calon gubernur Sumatera Barat.

Di tingkat DPRD, banya kader Partai Demokrat berniat maju sebagai calon kepala daerah. "Tapi sejauh ini kita belum komunikasikan apakah mereka akan tetap maju. Nanti akan kita tanya," imbuh Hinca.

Ia menilai putusan MK memang cukup mepet dengan waktu pendaftaran pilkada dari 26 sampai 28 Ju;i 2015. Tapi ia yakin Demokrat akan mendapatkan pengganti ketika calon kepala daerah berasal dari DPR, DPD, dan DPRD mengurungkan niatnya.

Berita Rekomendasi

Ketentuan pasal 7 huruf s Undang-Undang Pilkada oleh MK diubah.Pasal tersebut dianggap diskriminatif karena anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan kepala daerah tak harus mundur dari jabatannya, cukup memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan partai masing-masing. Sementara penyelenggara negara lain yakni pegawai negeri sipil harus mundur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas