Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KY Bakal Mengadu ke Komisi III Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin

Ketua Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, akan menghadap ke Komisi III usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ketua KY Bakal Mengadu ke Komisi III Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh (kanan) memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015). KY menyatakan pernyataan Ketua Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurahman Sahuri merupakan bentuk penyampaian pendapat sesuai dengan kapasitasnya sebagai pimpinan dan anggota lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perilaku hakim sehingga tidak dapat dijadikan objek pidana. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - ‎Ketua Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, akan menghadap ke Komisi III usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka, bersama komisioner KY, Suparman Marzuki, oleh Bareskrim Polri. 

"‎Kami akan menghadap ke Komisi III DPR terkait penetapan tersangka Ketua KY. Selain itu kami akan kirim surat juga ke Komnas HAM, Komisi Hukum Nasional dan Ombudsman," tutur Dedi Junaedi Syamsudin, kuasa hukum Taufiq, kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Dedi mengungkapkan selain menghadap ke Komisi III DPR, kliennya berencana mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan Bareskrim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Bareskrim menetapkan Syahuri dan Suparman sebagai tersangka, Jumat (10/7/2015), atas dugaan pencemaran nama baik Sarpin, hakim tunggal sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan.

Penyidik memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (13/7/2015). Namun, kuasa hukum keduanya meminta penyidik Bareskrim menunda pemeriksaan karena sebentar lagi lebaran.

Dalam laporannya ke polisi, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Berita Rekomendasi

Sarpin menilai keduanya telah mencemarkan nama baiknya. Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, Sarpin sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak yang berkomentar negatif meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, ia akan mempolisikan mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas