Ketua KY Bakal Mengadu ke Komisi III Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin
Ketua Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, akan menghadap ke Komisi III usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, akan menghadap ke Komisi III usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka, bersama komisioner KY, Suparman Marzuki, oleh Bareskrim Polri.
"Kami akan menghadap ke Komisi III DPR terkait penetapan tersangka Ketua KY. Selain itu kami akan kirim surat juga ke Komnas HAM, Komisi Hukum Nasional dan Ombudsman," tutur Dedi Junaedi Syamsudin, kuasa hukum Taufiq, kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Dedi mengungkapkan selain menghadap ke Komisi III DPR, kliennya berencana mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan Bareskrim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bareskrim menetapkan Syahuri dan Suparman sebagai tersangka, Jumat (10/7/2015), atas dugaan pencemaran nama baik Sarpin, hakim tunggal sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan.
Penyidik memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (13/7/2015). Namun, kuasa hukum keduanya meminta penyidik Bareskrim menunda pemeriksaan karena sebentar lagi lebaran.
Dalam laporannya ke polisi, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Sarpin menilai keduanya telah mencemarkan nama baiknya. Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, Sarpin sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak yang berkomentar negatif meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, ia akan mempolisikan mereka.