Dua Komisioner KY Siap Diperiksa Bareskrim Usai Lebaran
Keduanya akan diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus pencemaran baik yang dilaporkan oleh hakim Sarpin Rizaldi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, akan mememnuhi panggilan Bareskrim Polri setelah lebaran.
Keduanya akan diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus pencemaran baik yang dilaporkan oleh hakim Sarpin Rizaldi.
"Panggilan akan dipenuhi setelah lebaran, kalau sekarang tidak mungkin," ujar Anggota KY, Imam Anshori Saleh di kantornya, Jalan Kramat Raya, Minggu (12/7/2015).
Terkait hal tersebut, pihaknya menurut Imam bukan bermaksud mengulur-ngulur waktu pemeriksaan. Banyak agenda yang harus dijalankan KY menjelang lebaran, yang tidak dapat ditinggalkan begitu saja.
"Karena kita punya agenda yang tidak mungkin dibatalkan. Rabu kami sudah libur, bukan untuk mengulur ngulur waktu," katanya.
Sebelumnya baik Suparman maupun Taufiqurrohman pernah diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi terkait pelaporan yang dilakukan Hakim Sarpin. Hanya saja sejak ditetapkan sebagai tersangka, belum ada pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik.
"Sudah sekali sebagai saksi," katanya.
Seperti diketahui, Jumat (10/7/2015), Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim.
Kemudian, Bareskrim melayangkan panggilan pada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/7/2015) nanti.
Penetapan tersangka tersebut terkait, dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan keBareskrimPolri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.