Ketua MA Enggan Campuri Urusan Hakim Sarpin Vs Komisi Yudisial
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, enggan mencampuri urusan Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, enggan mencampuri urusan Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY)
Sebab disadarinya kasus Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sudah masuk ranah penyidikan. Hatta juga enggan berpendapat mengenai sanggahan dari pihak KY atas kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
"Itu sudah disalurkan ke saluran hukum, kami tidak bisa mencampuri karena ini korban merasakan secara pribadi bukan secara lembaga, jadi kami tidak boleh mengintervensi melanjutkan atau menghentikan, kerena ini masalah pribadi Sarpin," kata Hatta Ali di kantor MA, Senin (13/7/2015).
Meski demikian, kata Hatta, pihaknya akan melihat seperti apa jelasnya kasus ini. Apalagi dirinya belum mengetahui seperti apa pernyataan dua Komisoner KY, sampai keduanya dipolisikan Sarpin.
"Makanya nanti dilihat apakah ucapan itu masih dalam ranah pengawasan atau di luar. Kalau di luar, wajar saja pribadi orang keberatan. Sekarang lihat ucapannya itu bagaimana, saya sendiri belum tahu ucapannya," ujarnya.
Sebelumnya, Taufiq menyatakan bahwa laporan Sarpin tidak memiliki legal standing. Sebab ia dan komisioner lainnya hanya mengkritisi putusan hakim yang notabene menjadi produk negara. Taufiq juga mempertanyakan langkah Polri yang tetap meningkatkan pengaduan Sarpin ke penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.