Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua MA Enggan Campuri Urusan Hakim Sarpin Vs Komisi Yudisial

Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, enggan mencampuri urusan Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Ketua MA Enggan Campuri Urusan Hakim Sarpin Vs Komisi Yudisial
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, enggan mencampuri urusan Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY)

Sebab disadarinya kasus Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sudah masuk ranah penyidikan. Hatta juga enggan berpendapat mengenai sanggahan dari pihak KY atas kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

"Itu sudah disalurkan ke saluran hukum, kami tidak bisa mencampuri karena ini korban merasakan secara pribadi bukan secara lembaga, jadi kami tidak boleh mengintervensi melanjutkan atau menghentikan, kerena ini masalah pribadi Sarpin," kata Hatta Ali di kantor MA, Senin (13/7/2015).

Meski demikian, kata Hatta, pihaknya akan melihat seperti apa jelasnya kasus ini. Apalagi dirinya belum mengetahui seperti apa pernyataan dua Komisoner KY, sampai keduanya dipolisikan Sarpin.

"Makanya nanti dilihat apakah ucapan itu masih dalam ranah pengawasan atau di luar. Kalau di luar, wajar saja pribadi orang keberatan. Sekarang lihat ucapannya itu bagaimana, saya sendiri belum tahu ucapannya," ujarnya.

Sebelumnya, Taufiq menyatakan bahwa laporan Sarpin tidak memiliki legal standing. Sebab ia dan komisioner lainnya hanya mengkritisi putusan hakim yang notabene menjadi produk negara. Taufiq juga mempertanyakan langkah Polri yang tetap meningkatkan pengaduan Sarpin ke penyidikan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas