Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Sudah Bahas Status Tersangka Komisioner KY dengan Lembaga Terkait

Presiden Joko Widodo sudah berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait mengenai kriminalisasi komisioner Komisi Yudisial (KY) oleh Bareskrim

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
zoom-in Jokowi Sudah Bahas Status Tersangka Komisioner KY dengan Lembaga Terkait
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Plt Ketua KPK Taufiquerachman Ruki menyambut Presiden Joko Widodo saat tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015). Presiden Joko Widodo bersama Wapres Jusuf Kalla serta pimpinan lembaga penegak hukum seperti Kapolri dan Jaksa Agung melakukan buka bersama dengan Pimpinan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo sudah berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait mengenai kriminalisasi komisioner Komisi Yudisial (KY) oleh Bareskrim.

Pratikno mengatakan Presiden Jokowi hanya menginstruksikan antarkementerian atau lembaga harus ditingkatkan dan diperbaiki, terutama terkait koordinasi di antara mereka.(Begini Komentar Hakim Sarpin Soal Dua Komisioner KY Jadi Tersangka)

"Ada permasalahan hukum yang harus dikawal, ada proses hukum yang dilakukan, tapi antarlembaga negara ini agar semakin kokoh," ujar Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Pratikno tidak menjelaskan secara tegas imbauan Jokowi kepada lembaga terkait persoalan yang dihadapi komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki yang jadi tersangka pencemaran nama baik berdasar laporan hakim Sarpin Rizaldi.

"Kalau persoalan itu diserahkan kepada lembaga masing-masing," sambung Pratiko.

Bareskrim menetapkan Syahuri dan Suparman sebagai tersangka, Jumat (10/7/2015), atas dugaan pencemaran nama baik Sarpin, hakim tunggal sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan.

Berita Rekomendasi

Penyidik memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (13/7/2015). Namun, kuasa hukum keduanya meminta penyidik Bareskrim menunda pemeriksaan karena sebentar lagi lebaran.

Dalam laporannya ke polisi, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Sarpin menilai keduanya telah mencemarkan nama baiknya. Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, Sarpin sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak yang berkomentar negatif meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, ia akan mempolisikan mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas