Hari Ini Surya Paloh Akan Bahas Kasus OC Kaligis
Partai NasDem segera menggelar rapat mengenai kasus yang diduga melibatkan kadernya OC Kaligis.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem segera menggelar rapat mengenai kasus yang diduga melibatkan kadernya OC Kaligis. Pengacara senior yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai NasDem itu ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
"Hari ini kita akan diskusi dengan ketua umum terkait kasus ini, karena Ketum (Surya Paloh) baru saja pulang dari luar negeri hari ini," kata Ketua DPP NasDem Taufik Basari ketika dihubungi, Rabu (15/7/2015).
NasDem telah menyiapkan sejumlah langkah-langkah menyikapi status tersangka OC Kaligis. Pertama, kata Taufik, mendukung dan mengapresiasi serta menghormati proses penegakkan hukum yang dilakukan KPK.
"Karena ini terkait upaya pemberantasan mafia hukum di pengadilan dan kita ingin agar negara kita terbebas dari praktik korupsi," katanya.
Taufik juga menyatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada OC Kaligis. Pasalnya, kasus yang menjerat Kaligis merupakan persoalan hukum pribadi, bukan berkaitan dengan Nasdem. "Bantuan hukum baru akan dilakukan apabila ada kader yang sedang melakukan tugas kepartaian, atau ada upaya kriminalisasi atas jabatan yang dipegangnya. Tapi kasus ini kan terjadi karena kerja law firmnya," imbuhnya.
Ia pun menyatakan kasus tersebut mengganggu kerja politik partai. Pasalnya, jabatan ketua mahkamah partai yang dipegang OC Kaligis hanya terkait penanganan internal partai.
"Seperti pada saat pileg kemarin. Jadi mahkamah partai ini tidak melakukan kerja politik eksternal, tapi internal," imbuhnya.
Pengurus NasDem juga akan membahas dengan Surya Paloh mengenai kemungkina penonaktifan OC Kaligis sebagai Ketua Mahkamah Partai. "Tugas penonaktifan itu ada di DPP di ketum. Mahkamah partai itu hanya apabila penonaktifan DPP tidak diterima oleh kader dan ajukan sengketa. Jadi posisinya memeriksa pengaduan atas kader yang tidak terima ptusan DPP," ujarnya.