OC Kaligis Diduga Inisiator Suap Hakim PTUN Medan
Penangkapan terhadap pengacara kawakan ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus suap anak buahnya
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan langsung menangkap pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis (73 th), di depan lobi Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Penangkapan terhadap pengacara mantan Presiden Soeharto ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus suap anak buahnya, pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis & Associates, M Yagari Bhastara alias Gerry, kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.
Sebelumnya, Gerry, Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera sekretaris Syamsir Yusfan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK di kantor PTUN Medan, Sumut pada Kamis (9/7).
Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan pemberi dan penerima suap dengan temuan barang uang 15 ribu Dollar AS dan 5 ribu Dollar Singapura.
"Dia yang inisiator. Gerry itu cuma disuruh doang untuk mengantarkan uangnya. Pemberian uang itu atas sepengetahuan dia," ujar penegak hukum di KPK yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut menceritakan, OC Kaligis ditangkap oleh tim beranggotakan sebelas orang dari KPK saat keluar dari Hotel Borobudur menuju mobilnya pada Selasa sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu ia bersama dua pria dan hendak meninggalkan hotel.
Sebelumnya, tim tersebut sempat mendatangi kantor OC Kaligis di Jalan Majapahit 18-20, Jakarta Pusat pada pagi harinya. Saat itu, penyidik hendak menyerahkan surat panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka. Mereka juga dibekali dengan surat penangkapan.
"Jadi, kalau dia ngeyel ga mau dibawa untuk diperiksa di KPK, kami tetap bawa paksa dia ke KPK karena sudah ada Sprinkap-nya," jelasnya.
Setelah menunggu beberapa jam, tim mendapatkan informasi keberadaannya di Hotel Borobudur.
"Dia ditangkap saat lagi turun ke lobi. Informasi dari pihak hotel, dia di situ sudah menginap sejak sehari sebelumnya. Tapi, dia nggak diam di hotel. Dia sempat muter-muter (di Jakarta). Tapi, akhirnya dia kembali lagi ke hotel hingga akhirnya dilakukan penangkapan," ujarnya.
Selain tim yang menyerahkan surat panggilan, ada tim lainnya yang juga bertugas untuk memantau pergerakan OC Kaligis di kantornya itu. "Jadi, sebelum tim kedua datang, ada tim surveillance yang memantau. Rupanya, di kantor itu sudah beberapa orang yang memindah-mindahkan barang-barang dan berkas-berkas," ujarnya.
Informasi yang dihimpun Tribun, aksi suap antara pihak OC Kaligis dan hakim PTUN Medan juga melibatkan perempuan yang dikabarkan sebagai istri muda Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho, Evi Susanti.
Diduga OC Kaligis dan Evi mengatur suap untuk suap kepada ketiga hakim PTUN Medan guna memuluskan pemenangan gugatan kasus perdata Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis pada 7 Juli 2015.
Ahmad Fuad Lubis dengan bantuan pengacara dari OC Kaligis & Associates menggugat ke PTUN Medan tentang sah atau tidaknya Kejaksaan Tinggi Sumut memintai keterangan dirinya selaku pejabat pemprov dalam penyelidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan Pemprov Sumut 2012-2013.