Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desakan Copot Kabareskrim, Kapolri: Jangan Terlalu Mudah Vonis Seseorang

Badrodin Haiti meminta banyak pihak jangan terburu-buru memvonis Kabareskrim Komjen Budi Waseso untuk dicopot.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Desakan Copot Kabareskrim, Kapolri: Jangan Terlalu Mudah Vonis Seseorang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (kiri) berpose dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal TNI Mulyono (kedua kanan), Kapolri Jenderal Pol Badrotin Haiti (kedua kiri) dan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso (kanan) usai sertijab KSAD di Mabesad, Jakarta, Rabu (15/7/2015). Letjen TNI Mulyono menggantikan KSAD sebelumnya Jenderal Gatot Nurmantyo yang menjabat Panglima TNI. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti meminta banyak pihak jangan terburu-buru memvonis Kabareskrim Komjen Budi Waseso untuk dicopot.

Hal ini menyusul kian masifnya permintaan agar Kapolri mencopot Kabareskrim Komjen Budi Waseso ‎setelah menetapkan status tersangka pada ketua dan komisi KY.

"‎Jangan terlalu mudah vonis seseorang. Kalau penegak hukum itu siapapun yang lapor pasti ditangani. Ada petani lapor pasti ditangani, nanti kalau tidak ditangani dibilang diskriminasi. Ini sekarang kami tangani," ucapnya, Jumat (17/7/2015) di lapangan Bhayangkara.

Diutarakan Badrodin, masyarakat harus berfikir jernih pasalnya penetapan tersangka berdasarkan adanya laporan polisi dari Hakim Sarpin. Dan polisi juga memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan terhadap apa yang dilaporkan oleh pelapor.

"Narapidana apa tidak boleh lapor, pejabat tinggi apa tidak boleh lapor? Semua punya hak yang sama di depan hukum. Ini kewajiban polisi. Kalau ada masyarakat mau dibuktikan, silakan, tapi tidak asal buru-buru minta copot," tegas Badrodin.

Badrodin menambahkan bagi masyarakat yang tidak ingin kasus ini berlanjut, maka Badrodin menuturkan perlu dilakukan mediasi antar dua pihak yakni terlapor dan pelapor. Dan kepolisian tidak bisa memediasi keduanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas