Bareskrim Pertimbangkan Tempat Pemeriksaan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka
Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih mempertimbangkan tempat pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah yang juga tersangka dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar pada 2011.
Sebelumnya, Junaidi pernah diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri. Kemudian statusnya ditetapkan sebagai tersangka, dan setelah ditetapkan sebagai tersangka ia belum pernah diperiksa.
Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Ade Deriyan mengatakan hingga kini pihaknya masih menjadwalkan kapan waktu pemeriksaan yang tepat terhadap Junaidi.
"Pastinya diperiksa setelah Lebaran. Rencana pemeriksaan masih disusun. Apakah penyidik Bareskrim ke Bengkulu atau beliau yang ke Bareskrim,"ujar Ade, Sabtu (18/7/2015).
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada penyidik kapan waktu pemeriksaan terhadap Junaidi.
"Pasti diperiksa lah, hanya kapan waktunya nanti yang menentukan penyidik saya. Kami mau secepatnya," kata orang nomor satu di Bareskrim tersebut.
Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar pada 2011.