Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho Belum Akan Dinonaktifkan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho belum akan dinonaktifkan meski kini dikaitkan dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Saya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sepanjang belum ada keputusan pengadilan, berarti dia belum bersalah," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Rabu (22/7/2015).
Tjahjo menjelaskan, seorang kepala daerah baru akan diberhentikan sementara apabila sudah menjadi terdakwa dan dituntut lebih dari lima tahun di persidangan.
"Kalau dalam tahap pemeriksaan saksi, tersangka tapi belum disidang, itu tidak," kata dia.
Meski demikian, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu meminta pejabat daerah mana pun yang dibutuhkan kesaksiannya oleh aparat penegak hukum, harus menunjukkan sikap kooperatif.
"Taat mengikuti panggilan pemeriksaan, kesaksian maupun persidangan, harus hadir," ujar dia.
Hari ini, Gatot diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi melakukan pencegahan kepada Gatot untuk berpergian ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Gerry atau M Yagari Bhastara merupakan kuasa hukum dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan. Adapun ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara seorang panitera adalah Syamsir Yusfan.(Sabrina Asril)