Pemeriksaan Gubernur Bengkulu Dilakukan di Bareskrim
Kabareskrim Komjen Budi Waseso memastikan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso memastikan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah yang juga tersangka dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar pada 2011 akan dilakukan di Bareskrim.
Namun kapan waktu pasti pemeriksaan pada Junaidi belum ditentukan, pasalnya Junaidi ditetapkan sebagai tersangka sebelum Lebaran. Dan penjadwalan pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan setelah Lebaran.
"Kan penyidik-penyidik saya baru masuk hari ini, setelah libur Lebaran. Nanti mereka yang menentukan, dijadwalkan secepatnya," kata Budi Waseso, Rabu (22/7/2015) di Mabes Polri.
Mantan Kapolda Gorontalo itu pun berharap kasus ini bisa segera selesai, diberkas lalu dimajukan dalam persidangan. Termasuk ia juga memastikan pihaknya akan menangani kasus ini dengan profesional tanpa ada kepentingan politik dan lainnya.
"Kami ingin kerja cepat, maunya ya cepat diperiksa. Karena beliau ditangani di Mabes Polri jadi beliau yang kesini," ujarnya.
Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar pada 2011.
Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara yang dilakukan bersama dengan penyidik Polda Bengkulu di Bareskrim Polri. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Junaidi juga sudah dicegah ke luar negeri.
Junaidi diduga melakukan korupsi atas diterbitkannya surat keputusan Z No. 17 Tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tengang pembentukan suatu jabatan yang tidak ada dasar hukum dalam UU yang berlaku dan itu bertentangan dengan Permendagri no 61 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah.
Dengan adanya penetapan status tersangka ini, penyidik sudah mengirimkan surat tembusan ke Kemendagri. Dan Gubernur Bengkulu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.