Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Akan Tanyai Gubernur Sumatera Utara Terkait Sumber Uang Suap Kepada Hakim PTUN Medan

KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negar (PTUN), Medan, Sumatera Utara.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Penyidik KPK Akan Tanyai Gubernur Sumatera Utara Terkait Sumber Uang Suap Kepada Hakim PTUN Medan
Warta Kota/henry lopulalan
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negar (PTUN), Medan, Sumatera Utara.

Gatot akan diperiksa dan keterangannya digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

"Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (Gary)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Pelaksana Wakil tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan pihaknya memerlukan keterangan Gatot untuk memperkuat pembuktian tersebut.

"Pemeriksaan gubernur sebagai saksi untuk melengkapi atau untuk memperkuat pembuktian yang telah kami peroleh dari saksi-saksi lainnya, baik untuk memperjelas perluasan subyek pelaku maupun obyek sumber uang suapnya," kata Indriyanto.

Gatot sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK pada 13 Juli 2015. Namun, Gatot mangkir dan berjanji akan datang pada pemeriksaan hari ini.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Berita Rekomendasi

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.

Sprinlidik tersebut terbit berkat laporan dari masyarakat terkait dana Bansos. Tidak terima atas terbitnya Sprinlidik, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, menguji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Sumut.

Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa pengacara dari Kaligis & associates. Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan sebagai tersangka dan satu pengacara sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas